Pewarta : Royen Jupiri Usman.
Kaur. PortalBermano.com – Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.3.984.504.879.95.
Sejumlah uang dimaksud berasal dari enam Instansi berbeda, empat Instansi di bawah naungan Pemerintah daerah kabupaten Kaur, sedangkan dua lainnya adalah institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Empat OPD di bawah naungan Pemkab Kaur mengembalikan uang negara berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian juga dua badan usaha milik negara (BUMN) yang mengembalikan uang yakni BRI dan BPJS.
“Untuk BRI uang Negara yang di kembalikan berasal dari pembayaran Kredit macet, sedangkan kerugian Negara yang di kembalikan BPJS yakni dari tunggakan pelanggan.

Kajari Kaur M.Yunus.S.H.,M.H di dampingi kasi Pidsus Bobi Muhammad Ali Akbar.SH.,MH dan kasi Datun Dwi Pranoto.S.H mengatakan uang yang berhasil di selamatkan itu, semuanya di setor ke kas Negara.terang Kejari Kaur di press release, Selasa,(5/12).
Berikut Rincian empat Instansi yang di bawah naungan Pemkab Kaur yang mengembalikan uang Negara, Rp.1,7 M lebih yakni Sekretariat DPRD Kaur, Rp.290 Juta Dinas PUPR, Rp.56 juta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan Rp. 1,6 M lebih dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kaur.
Sementara BPJS Kesehatan pengembalian uang negara Rp.5 juta lebih dan BRI Bintuhan Rp.191 juta lebih.” Jelasnya.
Untuk empat OPD yang di bawah naungan Pemkab Kaur, yang berasal dari beberapa kegiatan dan hasil temuan BPK, di wajibkan mengembalikan kerugian Negara. Demikian Kajari. (Royen)



















