Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong PortalBermano.com – Menyikapi banyaknya indikasi penyimpangan penyaluran dana bantuan social bidang pendidikan di satuan pendidikan yang ada di kabupaten Lebong yang mencuat ke public akhir akhir ini yang menyita dan menjadi perhatian banyak pihak termasuk aparat penegak hukum , Ditengah hiruk pikuk adanya dugaan penyimpangan tersebut, salah satu satuan pendidikan setingkat sekolah menegah pertama Yakni SMP 19 Lebong yang berlokasi di desa karang dapo bawah kecamatan Bingin kuning kabupaten Lebong , diam diam ternyata mengelolah dan memanagemen penyaluran dana bantuan social bidang pendidikan program Indonesia pintar (PIP) yang dapat dijadikan sebagai contoh bagi atau oleh satuan pendidikan lainnya, dimana SMP 19 menerapkan prinsip kerja secara akuntable .
Dibincangi awak media PortalBengkulu.com Selasa 14/6/2022, kepala sekolah SMP 19 Lebong Erlan Efendi M.pd menyampaikan bahwa pihaknya mengelolah dan memanagemen satuan pendidikan Smp 19 secara akuntable.
“Kami menerapkan prinsip kerja secara akuntable ,transparansi dan bertanggungjawab dalam managemen satuan pendidikan di SMP 19 Lebong, hal ini wajib atas semua tugas maupun kewajiban yang ada dan diamanahkan pada satuan pendidikan ini (SMP-19 Red) terkhususnya penyaluran dana bantuan social bidang pendidikan program Indonesia pintar (PIP) dan lain-lain‘ Jelas Erlan effendi kepala SMP 19 Lebong yang akrab disapa Jibun ini.
“Kita sampaikan data semua penerima PIP kepada para siswa peserta didik/orang tua, lalu kita minta mereka melengkapi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan,, setelah kita lengkapi syarat administrasi dari sekolah , lalu kita minta yang bersangkutan untuk melakukan penarikkan bantuan PIP di Bank penyalur terdekat.” Ucap Erlan Efendi .
Menurut Erlan, untuk menghindari berbagai persoalan apalagi persoalan yang memiliki konsekwensi hukum, Hendaknya pengelolaan dan managemen satuan pendidikan dikelolah secara akuntable.
Pengelolaan secara akuntable dapat menjadi suatu pilar penting untuk kemajuan organisasi satuan pendidikan itu sendiri, dalam satuan pendidikan tingkat apapun, mengingat bahwa , satuan pendidikan adalah suatu wadah atau lembaga yang mendapat amanah dan kepercayaan dari para orang tua untuk memanagemen pendidikan dan sekaligus menjadi salah satu penentu masa depan anak anak mereka dan juga menetukan masa depan daerah , bangsa dan Negara , artinya disini terdapat suatu kepentingan yang besar, dimana para orang tua telah memberikan dan mempercayakan hak-hak pendidikan anak anak mereka yang dijamin oleh konstitusi Negara, kepada kita sebagai penyelenggara satuan pendidikan jelas Erlan effendi.
untuk itu saya menghimbau kepada semua rekan sejawat disemua lini satuan pendidikan yang ada dikabupaten Lebong, mari kita kelolah satuan pendidikan yang diamanahkan kepada kita dengan pengelolaan secara akuntable , yakni suatu prinsip kerja yang mengajarkan transfaransi kinerja serta pertanggungjawaban atas tugas maupun kewajiban.
“saya prihatin sa’at pimpinan daerah (Bupati/wakil bupati) berjuang dengan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat agar warga masyarakatnya terbantu dalam pendidikan , terkhususnya bantuan sosial di bidang pendidikan program Indonesia Pintar (PIP) akhirnya harus kecewa oleh prilaku segelintir oknum.” Tutup Erlan effendi.