Komisi 3 DPRD Lebong Bahas  2 Raperda Bersama  BKD

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong.PortalBermano.com – Tindak lanjut hasil rapat paripurna terhadap Raperda tahun anggaran 2026 Komisi 3 bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) laksanakan pembahasan 2 Raperda yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Lebong Rabu (15/7)

Rapat Pembahasan tingkat komisi terhadap 2 Raperda masing masing Raperda tenmtan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda tentan perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan Barang milik daerah dipimpin langsung olek ketua komisi 3 DPRD kabupaten Lebong Alpi Haryono,SE., dengan didampingi oleh sejumlah anggota komisi 3 lainnya,

Hasil pantauan awak media PortalBermano.com dalam pembahasan ditingkat komisi terhadap 2 Raperda dimaksud, Pihak pemerintah kabupaten Lebong diwakili oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam hal ini dihadiri langsung oleh Plt kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong Riswan Effendi,SE,MM.,bersama sejumlah kepala bidang dan pejabat structural dilingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD), Turut pula hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Lebong Sugiyanto,SH., beserta Stap.

Diwawancarai oleh awak media PortalBermano.com seusai melaksankan rapat pembahasan tersebut, Plt kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebon Riswan Effendi, SE.,MM.,menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh unsur pimpinan DPRD kabupaten Lebong terkhusus ketua dan anggota komisi 3 yang telah meresfon cepat pemaparan dan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) yang kita diusulkan.

“Sungguh sangat luar biasa Latar belakang dan urgensi pembentukan peraturan dan landasan hukum (Undang-Undang terkait). Serta maksud dan tujuan penerapan aturan bagi masyarakat, berikut ruang lingkup dan pokok-pokok materi raperda dengan mudah dan cepat dapat dipahami, Sehingga pembahasan terkait Raperda dapat di lanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada.” Ujar Riswan Effendi,SE.,MM.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua komisi 3 DPRD kabupaten Lebong Alpi Haryono SE., bahwa pemaparan latar belakang dan urgensi pembentukan peraturan dan landasan hukum (Undang-Undang terkait), Serta maksud dan tujuan penerapan aturan bagi masyarakat berikut ruang lingkup dan pokok-pokok materi raperda telah dijelaskan secara terang benderang oleh pihak Badan Keuangan daerah (BKD) sehingga pihaknya Komisi 3 DPRD kabupaten Lebong dengan seksama dapat dengan cepat mencerna sekaligus menyimpulkan urgensi dari Raperda yang dibahas.

“Kami dari komisi 3 DPRD kabupaten Lebong mengafresiasi pihak pemerintah kabupaten Lebong dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) atas pemaparan yang jelas dan cermat sehinga urgensi dari Raperda yang dibahas dengan mudah dapat dipahami.”Jelas Alpi Haryon,SE. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan