Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Tahap II, Kecamatan Lebong Selatan Kembali Dibahas

Headline, Lebong2376 Dilihat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, kembali akan menggelar Konsultasi Publik (KP) tahap II Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan KLHS Dalam Penyusunan RDTR Wilayah Kabupaten Lebong, Jum’at (15/9) pagi.

Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Tata Ruang, Yudi Ismianto mengungkapkan, penyusunan dokumen RDTR  ini akan mulai dengan konsultasi publik 2 yang akan digelar pada 7 November 2023 mendatang.

“Konsultasi publik ini menampung masyarakat, akademisi, dprd untuk persiapan penyusunan dokumen,” ujarnya, Rabu (1/11).

Dia menambahkan, dalam menyusun dokumen RDTR yang terintegrasi dengan arah pembangunan berkelanjutan KLHS diharapkan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program ‘lebih hijau’ dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

“Tujuannya juga melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi kerjasama antar stake holder,” ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, dalam rangka penjaringan isu pembangunan berkelanjutan KLHS dalam penyusunan RDTR Wilayah Kabupaten Lenong, terkhusus wilayah perencanaan Lebong Selatan, pihaknya sering menemukan dalam satu kawasan sering terjadi pemanfaatan dan perkembangan yang berbeda-beda.

“Untuk itu, diperlukan suatu penataan yang baik dan benar guna meletakkan fungsi strategis agar dapat didayagunakan secara optimal dan menghindari kontraproduktif atas kepemanfaatannya,” ucapnya sembari mengatakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Singel Submission (OSS).

Dia menuturkan, Konsultasi Publik 2 ini dalam rangka merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RDTR. Hasil akhir dari proses KLHS ini diharapkan mampu memberikan perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan.

Kemudian, rencana dan program yang tertuang dalam RDTR Kecamatan Lebong Selatan yang disusun pada tahun 2023 ini. Sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat disempurnakan.

“Besar harapan kami, dengan adanya konsultasi publik ini saya harap dapat memperoleh banyak gagasan terhadap penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan Pola Tata Ruang Wilayah Perkotaan,” demikian Kabid. (Alexander)

 

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *