Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, kembali meringkus seorang remaja berinisial YE (20) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, setelah menjadi muncikari anak dibawah umur.
Informasinya, YE memasang tarif Rp 250.000 setiap transaksi dengan pria hidung belang. Sedangkan, korbannya gadis masih berusia 16 tahun warga Lebong Utara.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur terungkap dini hari tadi, Senin (12/6) sekitar pukul 00.15 WIB di Hotel Lega jalan Kemayoran di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Diketahui salah satu satu pemilik hotel ini diketahui salah satu mantan pejabat Pemkab Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, hal ini terungkap saat Unit Pidum yang dipimpin Katim Brigpol Sinton Sitanggang melaksanakan pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana eksploitasi seksual tindak pidana anak dibawah umur.
Saat melakukan penggerebekan, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut. Bahkan, perempuan yang ada di kamar tersebut masih berusia di bawah umur.
Saat ditanyakan, ternyata pria tersebut mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang mucikari berinisial YE.
“Usai mendapatkan informasi Anggota Unit Pidum Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati YE yang menjadi muncikari. Jajarannya pun langsung meringkus YE.
“Cara kerjanya, dia mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki,” ujarnya.
Untuk biaya yang dipatok adalah Rp 250 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp 100 ribu. Sementara korbannya dapat Rp 150 ribu.
Namun, saat transaksi pelanggan hanya memberikan uang sebesar Rp 200 ribu.
Sedangkan, untuk hotel itu sendiri dibayar Rp 150 ribu per kamar yang dibayarkan langsung pelanggan.
Dari pengakuan tersangka, aksinya itu baru dilaksanakan sekali. Namun dari hasil penyelidikan di lapangan sudah dilakukan berulang kali.
“Sementara masih kita dalami kembali,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp 165.000, dan 1 Unit Handphone OPPO A1K warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 Junto Pasal 76 UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Alexander)