Orang tua ER, sebut saja RY (47) warga Kecamatan Lebong Utara kepada penyidik mengungkapkan, kejadian ini terungkap ketika sang orang tua gadis curiga korban belum kunjung pulang hingga pada pukul 22.00 WIB, lalu korban pulang pada dinihari Minggu (23/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Menurut keterangan orang tuanya, dia pamit pukul 20.30 WIB tapi hingga pukul 22.00 WIB belum kunjung pulang. Saat ditelpon nomornya tidak aktif,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander, Kamis (27/4) sore.
Bak tersambar petir disiang bolong usai mendengar dari mulut manis anak gadisnya bahwa dirinya disetubuhi bersama teman lawan jenis di pondok pada malam lebaran pertama atau Sabtu malam (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh teman dekat anaknya. Orang tua gadispun melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
“Pelaporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 26 April 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, Senin (24/4) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, korban menceritakan kepada keluarga bahwa antara AG dan ER sudah membuat janji akan pergi bersama.
















1 komentar