Masih Kecil Sudah Wik Wik, Lebong Heboh Lagi

Usai berpamitan, lalu kedua bertemu rekan Ag berinisial Di di sebuah jembatan beton yang terletak di belakang Eks Terminal Muara Aman.

Lalu ketiganya pergi ke sebuah pondok sawah yang terletak di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

Tak hanya itu, Ag juga meminta temannya Di untuk memesan miras untuk dikonsumsi bersama di pondok pada Sabtu (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Karena sudah terpengaruh alkohol, lalu Ag meminta rekannya Di untuk pergi meninggalkan kedua pasangan ini di pondok.

Bahkan, saat tinggal berdua di pondok, Ag diduga langsung memaksa ER untuk melalukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Jika tidak mau melakukan hubungan badan maka ER tidak akan diantar pulang kerumah korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar