Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, mediasi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 perihal memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah.
Sekalipun cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan
“Rapat ini digelar sebagaimana amanah dari Keputusan Sela dari MK atas gugatan yang dilakukan Bupati Lebong atas batas wilayah,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pihaknya harus kembali melaporkan kepada MK hasil mediasi paling lama 7 hari setelah mediasi, dan melakukan supervisi 7 hari setelah mediasi.
https://portalbermano.com/dekat-dengan-zulhas-kopli-ansori-diyakini-dapat-rekom-pan-maju-walikota-bengkulu/
Pada kesempatan itu, ia mempersilahkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk kembali memaparkan kronologis dari awal. Sehingga, persoalan itu berujung pada gugatan di MK RI. Namun, pemaparan tersebut tidak boleh beradu argumen.
“Nanti akan ada tim yang dibentuk, meliputi dari Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong untuk melakukan pembahasan bersama,” tuturnya.



















2 komentar