Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Berlarut-larutnya permasalahan dan sengketa soal Tapal batas kabupaten Lebong – Bengkulu Utara pihak pemerintah kabupaten Lebong mulai menempuh dan meniti jalan untuk mencapai titik terang dengan menjalin kerja sama dan memberikan kuasa khusus kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra .
Sebelumnya pemerintah kabupaten Lebong selalu berusaha untuk membuka komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara atas Polemik kewilayahan antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara,dampak dari terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu utara yang mana selalu menemui jalan buntu.
Bahkan dengan dipasilitasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai perpanjangan pemerintah pusat guna mencari solusi agar permasalahan Tapal batas dapat diselesaikan dengan tidak menimbulkan kerugian di masing masing pihak. Tetap tidak mendapatkan solusi sebagaimana yang diharapkan.
Dengan pertimbangan bahwa terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang dirasakan sangat merugikan kabupaten Lebong baik dalam hal luasan kewilayahan dan social budaya serta lain sebagainya, dan Permendagri dimaksud juga dinilai bertentangan dengan undang undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembetukkan kabupaten Lebong,serta memperhatikan kepentingan masyarakat kabupaten Lebong secara keseluruhan,
Maka Jumat (13/1/2023) Kopli Ansori dengan didampingi oleh ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, dan Sekretaris Daerah, Mustarani Abidin, beserta sejumlah pejabat lainnya,Untuk kepentingan dan atas nama pemerintah kabupaten Lebong,bertempat kantor Firma Hukum Yusril Ihza Mahendra di Jakarta dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Berikut memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten Lebong Kepada Yusril Ihza Mahendra guna menggugat dampak yang merugikan bagi Masyarakat dan pemerintah kabupaten Lebong atas terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 dimaksud.
Dikomfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (KOMINFO-SP) kabupaten Lebong Saprul, Dirinya membenarkan hal tersebut diatas,
“Benar Bapak Bupati Kopli Ansori bersama Rombongan Jumat (13/1/2023) atas nama pemerintah kabupaten Lebong resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kusa hukum untuk menggugat persoalan Tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.”Sebut Saprul
Ditambahkan oleh Saprul terkait materi/mekanisme gugatan,pemerintah kabupaten Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa Hukum
Bapak Bupati yakin bahwa keutuhan wilayah Kabupaten Lebong akan dapat dikembalikan seperti semula sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2003 awal pembentukannya dulu. Untuk itu, Bapak bupati meminta do’a dan dukungan seluruh elemen masyarakat kabupaten Lebong dimana saja berada agar supaya proses hukum yang ditempuh nantinya dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.Demikian Saprul Kadis Kominfo –SP Lebong (RMF-Nikbong)
Kami masyarakat lebong sangat mendukung atas upaya yg ditempuh oleh bupati lebong, (bpk kopli ansori )untuk mempertahankan ke utuhan wilayah kabupaten lebong, sesuai dengan Undang Undang no 39 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah kabupaten lebong dan kepahiyang.