Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbengkulu.com-Sebelum ini 195 Orang Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dilingkungan Sekretariat DPRD kabupaten Lebong terpaksa dirumahkan karena habisnya masa perjanjian kerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2022 sebagaimana diberitakan oleh Media Online Portalbermano.com yang terbit Selasa 27/12/2022 lalu.
https://portalbermano.com/sekretariat-dprd-lebong-segera-akan-rumahkan-195-thlt/
PLT Sekretaris DPRD (Sekwan) kabupaten Lebong Cahya Sectiantoro SH melalui Kepala Bagian Umum Ganda Prawira sa’at diwawancarai awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Senin 16/01/2023 terkait belum masuknya para Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dilingkungan secretariat DPRD menyebutkan bahwa meski tidak terlalu mengganggu Kinerja dan pekerjaan namun keberadaan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) sangat dibutuhkan. “Untuk sa’at ini memang belum mengganggu,Akan tetapi jika intensitas kegiatan anggota dewan mulai tinggi maka keberadaan Rekan-rekan THLT Sangat dibutuhkan,Sa’at ini kami masih menunggu Surat keputusan (SK) perjanjian kerja yang baru (Tahun 2023) dari BKPSDM.”Sebut Ganda Prawira.
Terpisah Plt Kepala BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Beni melalui kepala bidang Mutasi dan Inpormasi Chandra diwawancarai awak Media PortalBermano.com diruangan kerjanya Senin 16/01/2023 menyebutkan bahwa terkait berkas usulan surat keputusan (SK) perjanjian kerja THLT tahun 2023 dari Sekretariat DPRD dan semua OPD yang ada,Pihaknya masih menunggu hasil kajian (Anjab) dari Bagian Ortala Sekretariat daerah kabupaten Lebong.
“Hingga sa’at ini kami masih menunggu hasil kajian (Anjab) dan lain sebagainya dari Bagian Ortala Sekretariat daerah kabupaten Lebong,Nanti setelah hasil kajian dari Bagian Ortala tersebut dikirim ke BKPSDM baru kami dapat menerbitkan Surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Rekan rekan THLT,Kesimpulannya kita masih menunggu berkas usulan dimaksud dikirim ke BKPSDM dari bagian Ortala untuk diterbitkan Surat keputusan (SK) bagi rekan rekan THLT” Pungkas Chandra.
Sementara Kepala Bagian Ortala secretariat daerah kabupaten Lebong Heri Setiawan hingga berita ini di tayangkan masih belum dapat di hubungi untuk di komfirmasi lebih lanjut. (RMF-NikBong)