Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Dinilai oleh sejumlah pihak timbulkan Polemik, merusak tatanan Birokrasi dan kangkangi aturan serta menimbulkan kegaduhan akhirnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jendral Purn Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si menganulir surat keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah tentang penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda kabupaten Lebong .
Terhimpun informasi Sebelumnya,pemerintah kabupaten Lebong telah mengusulkan surat perpanjangan masa jabatan Mahmud Siam sebagai PJ sekretaris daerah untuk yang kedua kalinya, akan tetapi Publik di kabupaten Lebong di buat sontak dan terkaget kaget dalam hitungan puluhan Jam pasca dilantiknya Rosjonsyah sebagai Pj Gubernur Bengkulu. Ia justru mengeluarkan dan menyerahkan surat penunjukan Donny Swabuana Kepala dinas ESDM Provinsi bengkulu Sebagai sebagai PJ sekda kabupaten Lebong..
https://portalbermano.com/otak-atik-jabatan-dua-bulan-jelang-pilkada-plt-gubernur-dan-plt-bupati-resmi-dilaporkan-ke-bawaslu/
Sementara itu banyak pihak juga menilai bahwa Plt Bupati Lebong telah pula melakukan Insubbordinasi (melampaui) tugas dan kewenangan sebagai Plt Bupati Lebong dengan menerbitkan Surat perintah pelaksana tugas (SPPT) kepada Kepala dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Fachrurrozi S.Sos.M.Si., sebagai Pelaksana tugas kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) yang oleh karena hal itu menimbulkan gejolak hebat, sampai terjadi Apel perlawanan yang langsung dipimpin olej PJ sekda mahmud siam, karena SK SPPT tersebut dinilai telah mencenderai dan merusak tatanan Birokrasi yang berlaku.
Dampak dari semua tersebut sejumlah pihak telah melaporkan PLT Gubernur dan PLT Bupati Lebong ke berbagai pihak diantaranya Presiden republik Indonesia mendagri dan bawaslu.
https://portalbermano.com/tim-advokasi-hukum-kopli-roiyana-nilai-penunjukkan-pj-sekda-lebong-cacat-hukum/
Dikomfirmasi oleh awak media PortralBermano.com, Plt kepala BKPSDM Lebong Beny Kudratullaah membenarkan bahwa SK Penunjukan Pj sekdai Lebong Oleh Plt Gubernur Bengkulu Rojonsyak telah dianulir (batal) oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) sebagaimana surat Nomor :100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol DRS.Tomsi Tohir M.Si.,
Dimana Pada Poin 2 Sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah,berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, disampaikan bahwa : Terhadap pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Lebong, atas nama Saudara Donny Swabuana S.T.,M.Si NIP : 19811031820041001 jabatan kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024. Ditegaskan bahwa pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis menteri dalam negeri sehinnga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016. Dan seterusnya.
Lalu, pada poin b terhadap Surat Bupati Lebong Nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 29 September 2024. Hal koordinasi perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Lebong disampaikan bahwa untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Kemudian, Agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam,. SP.,M.M., NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses, dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.
Sehubungan penjelasan pada angka 2 diatas, diminta kepada Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Plt Bupati Lebong, dan melaporkan hasil pelaksanaannya hasil pelaksanaannnyq kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas Nama Mendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsil Tohir, M.Si.
“Benar surat SK penunjukan PJ sekda kabupaten Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu telah dianulir oleh Mendagri melalui surat Nomor :100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol DRS.Tomsi Tohir M.Si., karena belum mendapatkan Persetujuan tertulis dari Mendagri .” Singkat Benny.
Terpisah Menanggapi adanya Surat dari Medagri tersebut,Donny Swabuana melalui pesan Whaatshapp mengucapkan “Alhamdulillaah dan meminta Pak mahmud segera berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi bengkulu
“Alhamdulillah,segera pak mahmud berkordinasi dengan Pemprov, lihat Permendagri 91 2019, berimbang berita ne”. Tulis Donny. (RMF-NikBong)
Catatan redaksi : Doni Swabuana menjadi Pj Sekda tersingkat dikabupaten Lebong yakni selama 11 hari.