Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.Com – Lintas Komisi (komisi 1-2-3) DPRD kabupaten Lebong terkomfirmasi sambangi Kemedagri dan kemendes serta DPR-RI konsultasi dan kordinasi terkait Pilkades di kabupaten Lebong tahun 2025.

Sebelumnya diawal tahun 2025 komisi 2 DPRD kabupaten Lebong melaksanakan Hearing Rapat dengar pendapat dengan Mitra kerjanya Dinas Pemberdayaan masyarakat desa usai Hearing ketua Komisi 2 DPRD kabupaten Lebong Gunadi Mursalin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakannya Pilkades di lebih 65 desa dalam wilayah kabupaten Lebong tahun 2025

Sebagaimana berita yang diterbitkan di media Ini taggal 20 januari 2025 dengan judul :
https://portalbermano.com/ketua-komisi-ii-dprd-kabupaten-lebong-gunadi-mursalin-s-sos-tegaskan-pilkades-harus-dilaksanakan-pada-tahun-2025/
Terkait dengan pemberitaaan dimaksud, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul SE juga menegaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan tahapan terkait pelaksanaan Pilkades dikabupaten Lebong tahun 2025 sebagaimana berita diterbitkan media ini pada tanggal 21 Januari 2025 dengan judul :
https://portalbermano.com/tahapan-pilkades-akan-segera-dimulai-kadis-pmd-saprul-se-himbau-calon-peserta-mempersiapkan-diri/
Sehubungan dan berkaitan dengan Pilkades tahun 2025 dikabupaten Lebong sebagaiman dimaksud,Kamis (10/7) terkomfirmasi sebanyak sembilan anggota DPRD kabupaten Lebong dari sejumlah komisi yang ada (Lintas komisi) terkomfirmasi sedang berada di jakarta untuk berkordinasi dan konsultasi ke kementerian dalam negeri dan kementerian desa serta ke Komsi 2 DPR-RI.

Dikomfirmasi melalui sambungan seluler kepada ketua rombongan lintas komisi anggota DPRD kabupaten Lebong, Suan memebenarkan keberadaan mereka dijakarta dan mendatangi kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan kementerian desa (Kemendes) serta Komisi 2 DPR-RI.
“Benar kami sa’at ini sedang berada di jakarta untuk kordinasi dan berkonsultasi ke kementerian dalam negeri dan kementerian pedesaan serta Komisi 2 DPR-RI,terkait rencana pelaksanaan Pilkades dikabupaten Lebong yang disebut sebut terkendala oleh belum adanya turunan undang undang (Peraturan pemerintah) terkait pilkades.”Jelas Suan.
Ditambahkan oleh Suan bahwa dari berbagai hasil konsultasi dan kordinasi terkait turunan undang-undang (Peraturan pemerintah) tentang Pilkades adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri yang sa’at ini sedang dalam progres Harmonisasi di kementerian Hukum dan Ham sehingga belum dapat dipastikan waktu peraturan pemerintah sebagai turunan undang undang (peraturan pemerintah) dimaksud dapat dan bisa dijadikan sebagai acuan pemerintah kabupaten Lebong dalam melaksanakan Pilkades tahun 2025 .Demikian Suan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Lebong (RMF-NikBong)















