Mobil Bak Terbuka Dilarang Mengangkut Orang 

Ia menambahkan, tindakan tegas perlu dilakukan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, apalagi beberapa jalur menuju objek wisata kondisi jalannya curam dan berkelok.

Jika masih, maka pengendara akan melanggar pasal 303 JO pasal 137 undang-undang nomor 22 tahun 2009 ancaman penjara paling lama satu bulan dengan denda Rp 250 ribu.

“Tidak boleh karena bukan speknya.
Jadi, tetap kita imbau menggunakan kendaraan sesuai spek,” pungkasnya.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan