Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Plt, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) kabupaten Lebong Setia Gunawan,S.Sos.,MSi., Sebut secara keseluruhan usulan pencairan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD), sekabupaten Lebong Tuntas.

Hal tersebut disampaikan oleh Setia Gunawan sa’at diwawancaarai awak media PortalBermano.com di Aula kantor Dinas PMD Senin (15/12).
Terhitung tanggal 5 Desember 2025 lalu secara keseluruhan usulan pencairan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) telah selesai diverifikasi dan selanjutnya direkomendasikan ke Badan Keuangan Daerah untuk proses pencairan,Tercatat ada dua desa pengusul terakhir yaitu desa Talang Liak 1 kecamatan Bingin Kuning dan desa Mangkurajo kecamatan Lebong Selatan .
Sa’at ditanya terkait adanya Peraturan Menteri keuangan republic Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur perubahan yang cukup signifikan dalam penyaluran Dana Desa (DD) Setia Gunawan Menjelaskan :
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur perubahan signifikan dalam penyaluran dan penggunaan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2025, terutama mewajibkan desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II, demi mendorong pembangunan ekonomi desa dan sinergi dengan program nasional, serta bisa berdampak pada penundaan pencairan jika tidak dipenuhi.
Lebih lanjut Setia Gunawan menyebutkan bahwa Inti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 adalah :
-Perubahan Mekanisme Dana Desa, Mengubah aturan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.
-Syarat Pencairan Tahap II, Menambah syarat baru bagi desa, yaitu harus memiliki atau membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai entitas ekonomi baru di desa.
-Pembentukan Koperas, Desa wajib menyerahkan akta pendirian koperasi atau bukti pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.
-Dampak Jika Tidak Terpenuhi, Desa berisiko tertunda pencairan Dana Desa Tahap II, bahkan dana desa non-earmark yang diajukan setelah batas waktu (17 September 2025) tidak disalurkan.
-Tujuan, Meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Desa, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan mendukung program nasional pembentukan koperasi di desa
Walau aturan ini menimbulkan banyak diskusi dan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa karena menyentuh langsung kapasitas kelembagaan dan administrasi desa.
PMK ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar pembangunan fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi terpusat di desa. Demikian Setia Gunawan,S.Sos.,MSi. (RMF-NikBong)














