Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan kepada pekerja pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean mengatakan, tidak ada pengaduan belum dibayar THR karyawan yang bekerja di perusahaan Lebong.
“Tidak ada pengaduan,” ujar Riko yang menjelaskan jika posko dibuka sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI M//HK.0400/III/2023. Disnaker mempersilahkan pekerja lapor apabila THR tidak dibayarkan.