Hanya saja, lanjut Riko, hingga H+7 atau Jum’at (28/4) kemarin tidak ada satupun laporan karyawan kepada pihaknya. Untuk itu, ia memastikan posko pengaduan offline yang dipusatkan di Kantor Dinaskertrans setempat dibubarkan.
“Kemaren terakhirnya. Insyaallah (THR, red) telah dapat semua,” bebernya.
Namun demikian, ia mengaku jika masih ada yang ingin membuat pengaduan bisa secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Tapi untuk yang pengaduan online masih dibuka,” demikian Riko.(Alexander)















