Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Seorang Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Lebong Inisial (AP) berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan sekolah dasar (SD) yang berlokasi di desa Sungai Lisai kecamatan Pinang Belapis diduga melanggar Etika dan Disiplin (Indisipliner) selaku Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara atau PPPK (PNS/ASN/P3K) sebagaimana diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tudingan dan dugaaan pelanggaran etika dan disiplin (Indisipliner) tersebut disampaikan oleh narasumber Awak media PortalBermano.com melalui Short Message Service (SMS) yang diterima awak media PortalBermano.com pada Senin (20/4) lalu sekira pukul 21 36 WIB.
Melalui Short Message Service (SMS) tersebut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa adanya seorang oknum guru PPPK “AP” terdata pada Dapodik satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) pada satuan pendidikan didesa Sungai Lisai kecamatan Pinang Belapis kabupaten Lebong tidak pernah masuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Melainkan bekerja sebagai operator ditempat lain. Sementara hak sebagai guru PPPK seperti Gaji dan Tunjangan Serifikasi serta Tunjangan Wilayah Terpencil yang bersangkutan diduga menerima secara penuh/utuh.
“Pak tolong beritakan pak, bagaimana dengan guru P3K hanya masukan dapodik ke SD Sungai Lisai, dan tidak pernah masuk kesana, dan saat ini beliau dijadikan operator dapodik di salah satu OPD atas nama “AP”, enak sekali pak kami harus ngajar dan sebagainya, sedangkan “AP” dapat gaji, tunjangan sertifikasi dan tunjangan terpencil, sedangkan tidak pernah ke sekolah.” Tulis Sumber yang dirterima awak media PortalBermano.com.

Dikomfirmasi kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong Fakhrurrozi,S.Sos.,MSi., melalui kepala bidang Pembinaan Pendidikan Sirmanto,SPd., melalaui sambungan panggilan Whattshapp pada pukul 15.28 WIB Rabu (22/4) Pihaknya tidak menampik kebenaran dari dugaan serta tudingan tersebut, Bahkan kepada awak media PortalBermano.com kepala bidang pembinaan pendidikan Sirmanto,SPd mengakui dan menjelaskan bahwa Oknum “AP” tersebut sementara ini dipercaya menjadi operator pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong sekaligus sebagai operator sekolah dalihnya.
“Benar Oknum “AP” dimaksud sa’at ini dipercaya menjadi operator di Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten lebong karena terjadi kekosongan operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong, Namun demikian Sirmanto,SPd menyebutkan juga bahwa yang bersangkutan tidak diberikan pendapatan tambahan (gaji) sebagai operator pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong,”Sebut Sirmanto,SPd.
Terpisah Plt kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) A.Ropik,S.Sos. sa’at dikomfirmasi langsung prihal terkait diruang kerjanya terlihat kaget dan mengaku bahwa belum mendapatkan informasi tersebut, Namun A.Ropik, S.Sos., menyebutkan akan segera berkordinasi kepada kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti informasi ini ,
Berikut selengkapnya Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama Plt kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebong A.Ropik,S.Sos :
Berikut Selengkapnya Vidio wawancara awak Media PortalBerrmano.com bersama Inspetur Daeraha kabupaten Lebong Nurmanhuri,SE.,MM :



















