Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanagahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Lebong melalui Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengakap (PTSL) tuntaskan Sebanyak 665 bidang tanah.

Untuk serah terimah kepada Pemohon pihak ATR/BPN lebong kini masih menunggu instruksi dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh kepala kantor ATR/BPN kabupaten Lebong Tabri S.Sos.,ST., melalui ketua Ajudukasi PTSL: tahun 2025 Indra Buana, S.H., Selasa (29/7).
“Tuntas. Tinggal diserahkan saja,” kata Indra Buana, S.H., Ketua Ajudikasi PTSL 2025, saat ditemui di sela rapat internal, didampingi Sekretaris Panitia, Koko Oktavian, S.Akun.
Dijelaskan oleh Indra, Dari total 665 bidang itu, 586 di antaranya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat. Tersebar di 13 desa/kelurahan di 7 kecamatan. Sementara 76 sisanya adalah Hak Pakai. Milik pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Tiga lokasi menjadi pusat layanan Hak Pakai:
Desa Lebong Tambang: 26 untuk pemerintah desa, 10 untuk pemerintah daerah.
Desa Bioa Sengok: 13 untuk pemerintah desa.
Desa Kota Baru Santan: 22 milik pemerintah desa, 5 milik Pemerintah Daerah.
“Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Desa ini mayoritasnya adalah jalan desa berdasarkan inventaris pemerintah desa. Ini bagus, jangan sampai satu hari nanti diklaim pihak lain hanya karena belum bersertipikat,” kata Indra.
https://portalbermano.com/pecah-atau-pisah-sertifikat-kenali-bedanya-sebelum-urus-di-kantor-atr-bpn-lebong/
Namun angka 665 ini sejatinya lebih kecil dibanding capaian tahun sebelumnya. Pada 2024, target PTSL Lebong mencapai 1.800 bidang yang tersebar di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
“Ya, kami harus realistis. Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Tapi secara kualitas, tidak ada yang kami kurangi,” ujarnya.
Menurut Indra ,Penyerahan sertipikat masih seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu langsung di kantor desa masing-masing, Pemohon cukup datang membawa KTP.
Dan apabila pemohon tidak dapat hadir maka menurut Indra Pihaknya akan menarik kembali sertifikat dimaksud.
“Kami tarik kembali ke kantor. Pemohon bisa ambil langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, tapi harus bawa surat pengantar dari desa dan tetap tidak boleh diwakilkan. Harus yang bersangkutan langsung,” tegasnya.
Indra juga menjelaskan Peta PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Tahun 2025berada dibeberapa titik lokasi diantaranya :
Kecamatan Tubei yakni di desa Kota Baru Santan 91 bidang
Kecamatan Rimbo Pengadang desa Teluk Dien– 13, desa Bioa Sengok 139 bidang
Kecamatan Lebong Utara desa Lebong Tambang 106 bidang
Kecamatan Lebong Tengah di Semelako II 37 bidang , Pagar Agung 58 bidang
Kecamatan Lebong Selatan, di desa Turan Tiging 22 bidang ,desa Tik Jeniak 11 bidang, Kelurahan Tes – 70 bidang.
Kecamatan Lebong Sakti, di desa Ujung Tanjung II 20 bidang
Kecamatan Bingin Kuning di desa Bungin 33 bidang, Pelabuhan Talang Liak– 15 bidang, Talang Liak I 50 bidang.
Kembali dijelaskan oleh indra dalam pelaksanaan kegiatan masih terdapat sejumlah Kendala Klasik, Tapi Nyata, namun walau demikian Bukan masalah besar, dan tidak menghambat.
“Ada yang lambat karena dokumennya belum lengkap. Dan yang paling sering tanah belum dipatok. Akibatnya, petugas ukur kesulitan. Koordinat tidak bisa diambil sembarangan,” terang Indra.
Indra mengingatkan kepada masyarakat bahwa patok itu penting. Karena bukan hanya simbol batas tanah, tapi juga pijakan pertama untuk keabsahan hukum.
“Kadang pemohon merasa sudah tahu batasnya. Tapi hukum tidak tahu rasa. Ia butuh bukti fisik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri, Z., S.Sos., S.T, menyampaikan apresiasi atas kerja seluruh tim.
“PTSL ini bukan proyek kertas. Ini proyek keadilan. Kita ingin masyarakat punya tanah yang sah, pasti, dan aman untuk diwariskan. Ini pekerjaan negara, bukan hanya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong,” pungkasnya. (RMF-NikBong)
















3 komentar