Dengan perjanjian kinerja ini diharapkan setiap ASN khususnya pejabat eselon bisa mendalami tugas pokok dan fungsinya masing masing dalam mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong mewujudkan masyarakat yang bahagia dan sejahtera.
Menurutnya, tujuan PK adalah untuk mewujudkan komitmen, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Kemudian, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian penghargaan, dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi, dasar penetapan SKP.
“Kemudian, sanksi jika tidak tercapai targetnya maka pak bupati maupun kepala OPD per jenjang bisa memberikan sanksi,” demikian Sekda.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, PK SKP dan Pakta Integritas ini sesuai dengan RPJMD Kabupaten Lebong. Berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) Tahun Anggaran (TA) 2023, dari 18 indikator sasaran kinerja daerah terdapat 6 indikator yang belum mencapai target.
“Tentu kita target-target yang tertuang dalam RPJMD. Makanya, ada enam belum tercapai di tahun 2023. Makanya, saya lihat ada yang belum maksimal. Kita juga mengapresiasi ada yang melampaui target,” ujar Kopli.
Orang nomor 1 di Kabupaten Lebong ini mengajak para kepala perangkat daerah pada tahun 2024 ini memenuhi target-target tersebut.
“Memang kita melihat target-target itu maksimal. Tapi, kita berharap yang belum tercapai dimaksimalkan tahun ini,” demikian Kopli.
Pantauan dilapangan, ada tiga pejabat melaksanakan PK Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pakta Integritas diikuti oleh tiga secara simbolis, yakni Sekda Lebong Mustarani Abidin didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebong, Tantomi serta Camat Lebong Sakti Sabirin, serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah lainnya. (Alexander)



















