Pembahasan Ditingkat Banggar Tuntas,  R-APBD 2026 Berproses Ke Paripurna . 

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Tim Banggar DPRD kabupaten Lebong bersama TAPD Tuntas selesaikan pembahasan R-APBD tahun anggaran 2026 Senin (24/11) lalu, R-APBD TA 2026 menunggu Paripurna.

Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH
Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH

Dikomfirmasi kepada ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., melalui Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH menyebutkan bahwa :

Setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) usai di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPRD yang direncanakan Jum’at  (28/11) mendatang.

Meski ada beberapa catatan dan ada beberapa tahapan sebelum dilakukan pengambilan keputusan di Paripurna  setelah pembahasan Banggar, Sesuai dengan Jadwal Banmus Paripurna akan dilaksanakan Jum’at (28/11) mendatang.

Dimana selanjutnya  Banggar DPRD akan menyampaikan laporan hasil pembahasan R-APBD dalam rapat paripurna. Laporan ini merinci masukan, saran, catatan, dan hasil finalisasi yang telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan setelah itu.

DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Banggar dan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tersebut.

Persetujuan dan Penetapan,  Jika R-APBD disetujui oleh seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna, baru Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.

Selanjutnya Evaluasi oleh Pemerintah Pusat, Perda APBD yang telah disetujui tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi, atau melalui Gubernur untuk APBD  untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register.

Berikutnya Setelah melalui proses evaluasi dan mendapatkan pengesahan (nomor register), APBD tersebut mulai berlaku dan dilaksanakan untuk membiayai pengeluaran selama satu tahun anggaran, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dengan demikian, Pemkab Lebong hanya memiliki waktu enam hari terhitung dari tanggal (24/11) hingga menjelang berakhirnya batas terakhir ketentuan pengesahan APBD tahun berikutnya yakni paling lambat tanggal 30 November Demikian Cahyo Sectiantoro SH.,. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan