Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Sebanyak 27 dari 93 desa terancam tak bisa mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama. Pemkab meminta desa-desa tersebut segera mengajukan pencairan. Sebab, batas akhir pengajuan hingga 28 Februari mendatang.

“Jika terlambat tidak bisa mencairkan,’’ tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto.
Penyaluran DD dan ADD dibagi dua tahap. Yakni, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Dari 93 desa masih 27 desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD. Sedangkan, sebanyak 66 desa telah proses mencairkan.
‘’Penyaluran DD ini karena dari pusat, maka proses di KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara),’’ jelasnya.
Ia mengatakan, proses pencairan DD dan ADD tahap I ditunggu paling lambat akhir bulan Februari 2024 ini. “Kami tunggu paling lambat 28 Februari untuk segera diselesaikan. Saya minta tanggal itu sudah sampai di tingkat KPPN. Berarti, rekomendasi Pemda itu diharapkan tanggal 25 Februari ke bawah,” demikian Reko.
Adapun 27 desa belum pengajuan DD dan ADD:
- Gandung
- Nangai Amen
- Ladang Palembang
- Kampung Dalam
- Kampung Muara Aman
- Gandung Baru
- Tik Tebing
- Blau
- Tanjung Bungai I
- Pagar Agung
- Danau Liang
- Suka Sari
- Manai Blau
- Talang Ratau
- Bioa Sengok
- Tik Kuto
- Teluk Dien
- Bajok
- Suka Bumi
- Gunung Alam
- Embong
- Embong I
- Pangkalan
- Ketenong I
- Ketenong Jaya
- Air Kopras
- Bioa Putiak
(Alexander)



















