Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong gelar Rapat Koordinasi Mekanisme Penyusunan Rencana kerja dan Draft Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong bertempat di Aula Swarang Patang Stumang Bappeda Senin (7/10)
Rakor dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah (SKPD) dibuka langsung oleh Sekretaris Bappeda Gusran Hajis S.Si,
Dalam kesempatan tersebut Gusran Hajis menyebutkan bahwa Pelaksanaan Agenda Rapat ini merupakan output jangka pendek rangkaian Pendidikan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) yang diikuti oleh Edwin Kurniawan, S.T., M.M selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda KabupatenLebong.
Ditambahkan oleh Gusran Hajis, Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan kesamaan pemahaman terhadap pentingnya Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam setiap tahapan berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017. Untuk memperjelas rangkaian penyusunan dokumen perencanaan, maka disusunlah Draft Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong sebagai payung hukum serta pedoman keseragaman mekanisme penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
Selain itu Gusran Hajis, S.Si, menyebutkan output jangka pendek yang saat ini disusun, walaupun belum ditetapkan menjadi Perbup tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong, diharapkan mekanisme penyusunan rencana kerja yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian dan pedoman kepada seluruh perangkat daerah dalam Menyusun renja perangkat daerah masing-masing. Sehingga kualitas dokumen perencanaan kedepan khususnya renja PD menjadi lebih baik lagi.
https://portalbermano.com/otak-atik-jabatan-dua-bulan-jelang-pilkada-plt-gubernur-dan-plt-bupati-resmi-dilaporkan-ke-bawaslu/
Sementara Kepala Bidang Infrastruktur dan kewilayahan Bappeda Kab.Lebong saudara Edwin Kurniawa, S.T., M.M bertindak sebagai narasumber pada kesempatan tersebut menyampaikan draft Surat Keputusan Kepala Bappeda tentang standar Pelayanan. Standar Pelayanan ini merupakan amanat UU no.25 Tahun 2009 tentang pelayanan public mewajibkan penyelenggara pelayanan public untuk Menyusun dan menetapkan stadar pelayanan. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan pelayanan public. Salah satu layanan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Penyusunan Renja Perangkat daerah dan Verifikasi Renja Perangkat Daerah selaku mitra Perangkat Daerah. Rangkaian Tahapan Penyusunan Renja PD berikut verifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam komponen standar pelayanan.
Berkenaan dengan draft peraturan bupati Lebong tentang system perencanaan Pembangunan daerah dan SK Kepala Bappeda Tentang standar pelayanan menjadi bahan pengembangan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja perencanaan Pembangunan daerah melalui Pembangunan aplikasi e-renja. Rancang Bangun aplikasi e-renja ini berbasis tahapan penyusunan rencana kerja berikut output dokumen secara elektronik. Penerapan e-renja ini diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian penyusunan rencana kerja berjalan sesuai dengan mekanisme dalam setiap tahapan serta menganut prinsip-prinsip dan pendekatan perumusan perencanaan idealnya.
https://portalbermano.com/tim-advokasi-hukum-kopli-roiyana-nilai-penunjukkan-pj-sekda-lebong-cacat-hukum/
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Ortala Bapak Hary Setiawan, S.T., M.E menyambut baik atas iniasi yang digagas oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda KabupatenLebong Edwin Kurniawan, S.T., M.M., tentang rencana Pembangunan aplikasi e-renja, diharapkan inovasi yang akan dilakukan bisa meningkatkan kualitas perencanaan yang lebih baik. Segala proses Pembangunan diawali dengan perencanaan. Melalui perencanaan yang baik, mudah-mudahan proses pelaksanaan Pembangunan berjalan dengan baik, sehingga sasaran dan target yang sudah ditentukan bisa tercapai.
Sekretaris Bappeda Bapak Gusran Hajis, S.Si, atas output jangka pendek yang saat ini disusun, walaupun belum ditetapkan menjadi Perbup tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong, diharapkan mekanisme penyusunan rencana kerja yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian dan pedoman kepada seluruh perangkat daerah dalam Menyusun renja perangkat daerah masing-masing. Sehingga kualitas dokumen perencanaan kedepan khususnya renja PD menjadi lebih baik lagi. (RMF-NikBong)