Pemkab Lebong Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong bersama Dinas PMD Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa di Aula Pemda Lebong, Jum’at (23/8).

Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam didampingi Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu diisi oleh Siswanto, Kadis PMD Kabupaten Lebong, Saprul, serta diikuti seluruh Kades di daerah itu.

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Adapun poin-poin perubahan dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan, kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa,” ujarnya dalam sambutannya.

https://portalbermano.com/pemkab-lebong-gelar-fgd-si-spkp/

Mahmud menjelaskan, perubahan undang-undang desa bertujuan untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis, kemudian memperkuat peran desa untuk membangun desa secara berdikari.

Memberikan ruang bagi kades untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi serta rancangan peraturan desa anggaran pendapatan belanja desa.

“Bupati kita juga telah mengkukuhkan 27 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa,” ungkapnya.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita gelar sosialisasi ini di seluruh kabupaten/kota. Supaya diketahui seluruh desa,” ujar Kadis

Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, pak Bupati sudah semua menindaklanjuti perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD. Makanya, kita clear kan nanti,” pungkasnya.

https://portalbermano.com/yang-lain-sibuk-ngurus-partai-kopli-ansori-audiency-dengan-menteri-kesehatan-pikirkan-pembangunan-di-bidang-kesehatan-bagi-masyarakat-lebong/

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Lebong, Saprul mengutarakan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan Pemprov Bengkulu.

“Dari Dinas PMD Kabupaten memang belum. Tapi, setelah berkolaborasi dengan Dinas PMD Provinsi Bengkulu, alhamdulillah acara ini bisa digelar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy menuturkan, mewakili Apdesi dan Desa di Kabupaten Lebong menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori telah melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa

“Kegiatan hari ini, Apdesi cuma satu poin yang kita lihat. Yang jelas, Pemerintah telah berkomitmen membuat aturan dan menjalankan aturan,” tutup Armen. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *