“Proses pencairan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya, kemarin (25/3).
Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kades melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme pengajuan.
Dia mengaku, proses pengajuan sudah bisa dilakukan desa sebagaimana surat edaran dengan nomor 140/86/PMD-02/III/2023 perihal Pengajuan DD dan ADD Tahap I TA 2023.
“Dalan edaran itu poin-poin yang harus disiapkan sudah dicantumkan,” bebernya.










