Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Plt Sekdakab Lebong yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Lebong Heru Dana bersama Plt sekretaris DPRD Cahyo Sectiantoro., SH., ikuti rapat kordinasi persiapan pemberhentian KADA/WAKADA dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024
Rapat kordinasi persiapan pemberhentian dan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak tahun 2024 diselenggarakan oleh Pemerintah provinsi bengkulu Senin (16/12) kemarin
Rapat kordinasi menyampaikan beberapa hal, bahwa ada beberapa syarat administrasi yang harus disiapkan oleh para pihak,terkait proses pemberhentian KADA/WAKADA hingga proses pelantikan KADA/WAKADA terpilih nantinya.
“Semuanya diharapkan, bisa bersama-sama bertanggungjawab,sehingga proses pemberhentian dan pelantikan bisa berjalan dengan lancar,”ujar Heru.
Berikut rundown pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan KADA / WAKADA terpilih:
- Tanggal 20 Desember 2024 diterimanya e- BRPK (informasi elektronik Buku Register Perkara Konstitusi).
- Bila tidak ada sengketa di mahkamah konsitusi (MK) maka paling lambat tanggal 23 Desember 2024, KPUD melakukan pleno penetapan pemenang pemilu.
- Paling lambat 1 hari setelah pleno penetapan pemenang pemilu yaitu tanggal 24 Desember 2024, KPUD menyerahkan hasil pleno tersebut kepada DPRD.
- Setelah diterimanya hasil pleno penetapan pemenang pemilu dari KPUD, SETWAN mengagendakan paripurna untuk memberhentikan kepala daerah (KADA) dan wakil kepala daerah (WAKADA) dan paripurna untuk mengumunkan KADA/WAKADA terpilih.
- Batas akhir penyerahan berkas pemberhentian sekaligus peresmian dan pengangkatan kepala daerah terpilih adalah tanggal 27 desember 2024.
- Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang lalu tetap sampai diresmikannya dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih. tidak terpengaruh dengan hasil paripurna DPRD atau setelah disampaikannya dokumen paripurna ke kemendagri melalui Plt. Gubernur bengkulu.
Sewaktu-waktu jadwal bisa berubah tergantung dari pemerintah pusat,dan rencana pelantikan masih sesuai perpres yaitu tgl 10 februari 2025 Demikian Heru. (RMF-NikBong)