Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Warga Pyang Mbik Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, berinisial SM (35) harus berurusan dengan kepolisian. Itupun setelah dirinya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Sepki Amelio (30) warga Pyang Mbik.
Peristiwa itu terjadi tahun 2023 lalu, tepatnya tanggal 18 Maret di Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen. Saat itu, SM langsung melarikan diri usai melakukan penganiayaan warga satu desanya sendiri.
Namun, pelarian SM akhirnya terhenti. Usai kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Rabu (5/6) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Ia diamankan di kediaman rumah orang tuanya yang barada di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara.
“Unit Reskrim Polsek Lebong Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong IPTU Mohamad Subkhan disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, kemarin (7/6).
https://portalbermano.com/dua-warga-ujung-tanjung-i-diamankan-karena-mencuri-beraksi-di-dua-tkp/
Data terhimpun, kejadian berawal saat pelaku dan tengah asyik mengobrol, lalu korban datang dan diklaim memotong pembicaraan keduanya.
Disulut amarah, kemudian antara pelaku dan korban cekcok mulut. Kemudian, pelaku mulai naik pitam dan melakukan penganiyaan tersebut.
“Perkara cekcok mulut gara-gara tersinggung,” tambahnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh terduga, sehingga terduga dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Alexander)
https://portalbermano.com/di-lebong-seorang-kakek-tua-pensiunan-guru-jadi-korban-perampokan-nenek-nenek/