Dalam Operasi tersebut Tim Satpol PP dan Polsek Lebong tengah berhasil menjaring 10 anak dengan usia 12 s/d 17 tahun yang kedapatan sedang menghisap Lem Aibon.
Terhadap sepuluh anak tersebut setelah diambil data oleh pihak kepolisian sector Lebong tengah, Kesepuluh anak tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk selanjut dilakukan pendataan ulang dan pembinaan, Yakni dengan memanggil orang tua mereka masing-masing
Dalam Pantauan Awak Media ini, selain memanggil para orangtua anak anak tersebut, Satpol PP juga memanggil dan menjemput salah satu pedagang Lem Aibon Warga desa Talang Liak I kecamatan Bingin Kuning yang berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan serta pengakuan dari anak anak yang terjaring, Mereka menyebutkan bahwa Lem Aibon mereka dapati dan membeli dari seorang pedagang yang berlokasi didesa Talang Liak I.
Hal tersebut melanggar Peraturan daerah (Perda) kabupaten Lebong nomor 5 tahun 2017 tentang larangan peredaran minuman keras tradisional (Tuak) serta Lem Aibon.kepada anak dibawah usia 17 tahun. Yang mana diancam dengan pidana penjara 6 bulan serta denda 50 juta rupiah















