Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Bersama BPJS Kesehatan, kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,MSi, pimpin langsung Rekonsiliasi data Iuran PPU-PN. PBPU Pemerintah daerah dan KP Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Triwulan II Tahun 2026 Selasa (18/8)

Rapat Rekonsiliasi Data Iuran PPU-PN. PBPU Triwulan II Tahun 2026 yang diikuti oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Dinas pendididkan dan kebudayaan (Dikbud), Dinas kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) berlangsung diruang rapat Bina Praja Komplek kantor Bupati Lebong.

Disebutkan oleh Rachman bahwa tujuan utama rapat Rekonsiliasi Data Iuran PPU-PN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah), dan KP Desa (Kepala Perangkat Desa) Triwulan II Tahun 2026 adalah untuk menyelaraskan, memvalidasi, serta memastikan keakuratan data kepesertaan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, KPPN, dan BPJS Kesehatan.
Sasaran dan Fokus RapatValidasi Dataadalah untuk memastikan data jumlah peserta aktif dan status kepesertaan dari segmen PPU-PN, PBPU Pemda, dan KP Desa sudah valid dan sesuai kondisi riil dan kesesuaian Pembayaran, dengan mencocokkan besar nominal iuran yang telah dibayarkan atau disetorkan oleh Pemerintah daerah dengan catatan tagihan agar tidak terjadi selisih (kurang bayar atau lebih bayar).
Selanjutnya tertib administrasi Keuangan, hal ini untuk mendukung pengelolaan keuangan dan anggaran daerah yang transparan, akurat, dan akuntabel terkait alokasi jaminan kesehatan, dengan landasan hokum adalah tagihan,dengan menyusun Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang sah sebagai dasar hukum atau acuan dalam proses administrasi klaim dan pembayaran iuran periode berikutnya.
Lebih lanjut rapat rekonsiliasi bertujuan untuk Kelancaran Layanan, Menjamin agar hak-hak pelayanan kesehatan bagi peserta di Kabupaten Lebong dapat diakses secara optimal tanpa kendala administratif akibat selisih data
“Rekonsiliasi data Iuran PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara), PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda), dan KP Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) Triwulan II Tahun 2026 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong bersifat spesifik internal.” Ungkap Rachman
Tujuan Proses Rekonsiliasi data iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan beberapa hal penting, Seperti Kesesuaian jumlah data kepesertaan aktif PPU-PN, PBPU Pemda, serta KP Desa.Keakuratan perhitungan besaran iuran wajib dan hak setor.Validasi realisasi pembayaran serta penyelesaian potensi selisih bayar (kurang/lebih setor) pada Triwulan II tahun 2026.Demikian Rachman SKM.,MKM.,MSI. (RMF-NikBong)




















