RDP Komisi II DPR-RI Bersama Mendagri,Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 February 2025

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong.PortalBermano.com – Berdasarkan Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rabu (22/1) disimpulkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada tanggal 6 February 2025 mendatang.

https://portalbermano.com/telan-anggaran-miliaran-rupiah-rest-area-bdan-kileak-kabupaten-lebong-diselimuti-belukar/

Hal ini sebagaimana tersirat didalam surat yang diterima awak media PortalBermano.com yang melalui kepala Bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Lebong Heru Dana Putra Rabu siang (22/1).

Dimana mengisyaratakan bahwa kesimpulan rapat dengar pendapat antara komisi 2 DPR-RI bersama Menteri dalam negeri M.Tito Karnavian  Ketua KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPU RI berikut meminta mendagri untuk segera mengusulkan revisi peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 Tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2016 Tentang tata cara pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikkota.

Selengkapnya sebagaimana berikut ini :

  1. Pelantikan Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati sertaWalikota dan Wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa   perselisihan hasil pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK-RI) yang telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 February 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota negara, kecuali provinsi daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai denga peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
  2. Pelantikkan Gebernur dan Wakil Gubernur Bup[ati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK RI berkekuatan hukum,Sesuai dengan poeraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan Revisi peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2016 Tentang tata cara pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikkota.

Ditanda tangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian  dan ketua Rapat dengan pendapat  (RDP) Dr.H.M.Rifqinizamy Karsayuda SH.,MH., (A-416) , Ketua KPU-RI Mochamamad Afifudin serta Ketua Bawaslu-RI Rahmat Bagja SH.,LL.M., Berikut Ketua DKPP-RI Heddy Lugito. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *