Oleh: Muhammad Habib., S.P.,
(Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong)
Apa bukti kehadiran negara? Statistik? Anggaran? Gedung megah? Bukan.
Kadang, kehadiran negara itu sesederhana membantu sebuah kelompok kecil pengolah singkong di desa untuk percaya bahwa produk mereka layak diperjuangkan.
Kita sudah terlalu lama mengukur keberhasilan dengan angka. Tapi Reforma Agraria—khususnya Penataan Aksesnya—mengajari saya satu hal: dampak yang paling mendalam justru tak selalu bisa dihitung. Ia terasa. Ia menyentuh. Ia membentuk.

Dan semua itu saya saksikan dan saya kawal prosesnya sendiri—di Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara. Di sebuah kelompok kecil yang kami berinama Opak Sedulur melalui kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria.
Tujuan Penataan Akses Reforma Agraria sebenarnya sederhana tapi tajam: mengubah masyarakat penerima tanah menjadi masyarakat yang berdaulat secara ekonomi. Ini bukan bagi-bagi tanah. Ini transformasi relasi antara manusia dan tanahnya. Bahwa akses atas tanah tidak akan berarti tanpa akses atas pasar. Tanpa akses atas legalitas. Tanpa keberanian menyodorkan produk ke dunia luar.
Maka, kami mulai dari tahap pertama di tahun 2022: Pemetaan Sosial.
Bukan untuk mencari siapa yang paling “menjual”. Tapi siapa yang paling membutuhkan dukungan agar bisa bersuara di tengah kebisingan ekonomi. Kami cari yang tidak terlihat. Yang kecil. Yang dianggap tak punya peluang.

Kelompok Opak Sedulur masuk radar. pada tahun 2022 kelompok ini belum memiliki nama. Produk mereka? Hanya kerupuk opak dari singkong. Murah. Sederhana. Tapi di balik kesederhanaan itu, ada nilai yang lebih dalam: kemauan untuk berdiri sendiri.
Tahap kedua tahun 2023: Penataan Kelembagaan.
Ini titik di mana ide berubah jadi struktur. Potensi harus punya rumah. Harus punya identitas hukum. Maka kami bantu mereka buat NIB (Nomor Induk Berusaha). Hasil koordinasi kami dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Lebong, kami kawal satu per satu sampai semua anggota—22 orang—punya NIB sendiri.

Kami lanjutkan dengan buat PIRT (Izin Produksi Pangan Rumah Tangga) melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Kami koordinasikan juga sertifikasi halal ke Kementerian Agama hingga semua anggota mengantongi sertifikasi halal. Semua proses ini bukan formalitas. Tapi upaya untuk membuat mereka diakui: oleh hukum, oleh pasar, dan lebih penting: oleh diri mereka sendiri.
Tak cukup berhenti di sana. Kami pastikan mereka masuk dalam sistem Online Data System milik Kementerian Koperasi. Kelompok Opak Sedulur yang dulu hanya kumpulan ibu-ibu pembuat kerupuk opak, kini sudah bisa bicara dalam bahasa legalitas dan mutu produk.
Tahap ketiga tahun 2024: Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran.
Apa gunanya punya izin, kalau tak bisa masuk pasar? Maka kami hubungkan mereka dengan Kadin Bengkulu, HIPMI Kabupaten Lebong, dan tentu saja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Lebong. Kami buat mereka tampil di pelatihan. Di pameran. Di forum-forum bisnis.
Apakah mereka langsung kaya? Tidak.
Tapi mereka mulai percaya diri.
Dan di sinilah letak persoalan utama pembangunan yang sering diabaikan: ekonomi bukan hanya soal modal, tapi keberanian untuk meyakini bahwa apa yang kita buat layak untuk dijual. Reforma Agraria hadir bukan untuk membesarkan angka statistik, tapi membangkitkan martabat.
Kritik terhadap program negara seringkali tajam di atas kertas, tapi tumpul di realitas. Reforma Agraria di Kabupaten Lebong, tidak sedang mengejar tepuk tangan. Ia berjalan pelan, tapi pasti. Ia membuktikan bahwa negara tidak harus hadir dengan gebrakan, tapi bisa hadir lewat pendampingan, sabar, dan tekun.
Dan kalau Anda masih bertanya, “Apa hasil nyatanya?”
Jawabannya bukan pada grafik. Tapi pada wajah-wajah yang kini tak lagi takut membawa produknya ke pameran. Pada tangan yang dulu hanya memproduksi untuk makan sendiri, kini memproduksi untuk pasar.
Reforma Agraria bukan tentang tanah semata. Ia adalah proses membangun harga diri.
Dan di Kabupaten Lebong, negara telah turun… bukan hanya ke ladang. Tapi ke dapur. Ke meja produksi. Ke ruang ragu-ragu, dan menyulapnya jadi ruang percaya.
Kalau ini bukan revolusi senyap, maka apa?
Penulis merupakan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong sejak tahun 2020. Dengan latar belakang akademik Sarjana Pertanian Universitas Bengkulu, ia telah berperan aktif dalam berbagai program strategis terkait penataan dan pemberdayaan tanah masyarakat di Kabupaten Lebong. Selama menjabat, ia terlibat langsung dalam pelaksanaan Reforma Agraria, serta pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah sebagai modal sosial dan ekonomi. Dedikasinya ditujukan untuk menciptakan keadilan agraria yang lebih merata dan mendorong kemandirian masyarakat melalui pengelolaan tanah yang berkelanjutan khususnya di Kabupaten Lebong.( )









1 komentar