Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mengacu kepada Perpres Nomor 59 tahun 2024 tersebut Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong sa’at ini tengah mempersiapkan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025. Implementasi KRIS JKN akan menitik beratkan pada peningkatan kepuasan pasien akan pelayanan .
Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. Namun dengan sistem KRIS JKN, maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur tersebut merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menerapkan penghapusan sistem kelas I-III.

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong Rachman SKM.,M.Si melalui kepala Bidang (KABID) Pelayanan RSUD kabupaten Lebong Gian Septhayudi S.Kep.,MKM., kepada awak media PortalBermano.com Jum’at (23/5) diruang kerjanya.
Menurut Gian Septhayudi S.Kep.,MKM., ada 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kriteria ini meliputi aspek fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan, serta pembagian ruang sesuai kebutuhan pasien.
Gian Septhayudi S,Kep.,MKM., menegaskan kriteria tersebut ditujukan untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit. Misalnya mengenai jumlah tempat tidur, maksimal 4.
“Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” Ujar Gian Septhayudi S.kep.,MKM.
Gian Septhayudi.S.Kep.,MKM., juga menyebutkan bahwa pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Ia mengatakan, tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.
“Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, dalam satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain,” jelas Gian Septhayudi S.Kep.,MKM.
“Memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh managemen rumah sakit, tapi itu konsekuensi dan kewajiban,” lanjutnya.
Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, Gian Septhayudi S.kep.,MKM., juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.
“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena,di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar,” ujar Gian Septhayudi.S.kep.,MKM.
Selain terkait jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar, ketersediaan nurse call serta tabung oksigen, dan letak kamar mandi, Gita Septayudi juga menyebut bahwa setiap kamar KRIS wajib memiliki ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang baik serta menggunakan pendingin ruangan (AC).
“Ada temperatur ruangan yakni pakai AC,” Pungkas Gian Septhayudi.S.kep.,MKM.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen. Demikian Gian Septhayudi S.kep.,MKM. (RMF-NikBong)







2 komentar