Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Kekompakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, bukan isapan jempol belaka. Dan seterusnya patut di afresiasi oleh semua pihak, Buktinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong berhasil meraih akreditasi ‘Paripurna’. Dari Bintang 1 kini memiliki predikat Bintang 5.

Hal Itu sesuai dengan hasil penilaian dari tim akreditasi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) yang telah turun ke RSUD Lebong, selama dua hari atau dari tanggal 27 sampai 28 November 2023.
Baca juga : https://portalbermano.com/bupati-kopli-tutup-surveyor-penilaian-akreditasi-ketua-tim-survey-akui-keunggulan-sarpras-dan-sdm-rsud-lebong/
Raihan Akreditasi Parpurna itu diungkapkan oleh Plt Direktur RSUD Lebong, Denny Christian Lukas, didampingi Kepala Tata Usaha (KA-TU) H.Dahril SKM.MKM,. dan Kasi Perawatan Bobby Prima serta Kasi Pelayanan dr Eni Afriyani kepada awak media, Kamis (14/12) malam.
Menurutnya, sukses dari manajemen RSUD Lebong itu adalah buah dari komitmen kolektif Pemkab Lebong, baik eksekutif maupun legislatif untuk terus mendukung perbaikan.

Terutama Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Wakil Bupati Lebong, Fahrurozi. Kemudian, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Kadis Kesehatan Rachman, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen beserta jajaran, seluruh civitas RSUD Lebong.
“Alhamdulillah hari ini sudah terakreditasi Paripurna atau bintang 5,” katanya.
Dikatakannya, dengan adanya akreditasi ‘Paripurna’, sesuai dengan Permenkes no 12/2012, maka pemerintah dalam hal ini Kemenkes telah mengakui kinerja manajemen RSUD Lebong, terutama dalam peningkatan mutu pelayanan.
“Semoga kami bisa mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang ada di RSUD Lebong, demi mewujudkan masyarakat menuju bahagia dan sejahtera,” harapnya.

Direktur pun mengungkap bahwa akreditasi ini dilakukan setiap 5 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
“Akreditasi RSUD Lebong trakhir dilaksanakan tahun 2017 dengan hasil bintang 1. Tapi, sekarang setelah akreditasi lagi berubah menjadi bintang 5,” tuturnya.

Terpisah, Bupati Lebong Kopli Ansori yang disampaikan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman menyebutkan, memang sertifikat akreditasi paripurna belum diterima. Namun, setelah dibuka melalui aplikasi nyatanya RSUD sudah akreditasi paripurna. Dengan masa berlaku tanggal 14 Desember 2023 sampai 14 Desember 2027.
Dia pun berharap, akreditasi Paripurna ini akan menjadi motivasi bagi manajemen dan seluruh staf di RSUD. Dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya masayarakat kabupaten Lebong yang ‘Bahagia dan Sejahtera’.
“Sertifikat akreditasi akan dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit-Darma Husada Paripurna (LARS-DHP) dan Kementerian Kesehatan dalam beberapa hari kedepan,” demikian Rachman. (Alexander)














