Pewarta : Rudhy Muhammad FadhelLebong.
Lebong. PortalBermano.com – Implementasikan tugas, Selain legislasi,anggaran,dan pengawasan, Unsur Pimpinan DPRD kabupaten Lebong juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan menyambangi sejumlah Kementerian.

Terkomfirmasi ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos.,dengan didampingi oleh wakil ketua 1 Ahmad Lutfi, SH., berdasarkan aspirasi masyarakat yang ada sambangi sejumlah kementerian, diantaranya, kemeterian dalam negeri (Kemendagri) republic Indonesia dan kementerian Sosial serta DPRD DKI Jakarta yang berlangsung sejak dari tanggal 24 hingga 28 Februari 2026

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Elzan S. Marta kepala bagian administarsi dan kesekretariatan DPRD kabupaten Lebong yang mendampingi kunjunganm kerja Unsur Pimpinan DPRD kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud.
Disampaiakn oleh Elzan,S.Marta,SE., tujuan utama pimpinan DPRD berkunjung ke kementerian adalah untuk melakukan koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat. Ini mencakup perjuangan anggaran (APBD), pengesahan peraturan daerah (Perda), serta perwakilan lembaga dalam hubungan antar instansi guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah

“Tujuan utama pimpinan DPRD berkunjung ke kementerian adalah untuk melakukan koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat. Ini mencakup perjuangan anggaran (APBD), pengesahan peraturan daerah (Perda), serta perwakilan lembaga dalam hubungan antarinstansi guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah,” Jelas Elzan,S, Marta,SE.,
Selain memperjuangkan Aspirasi masyarakat, tujuan koordinasi dan konsultasi unsur Pimpnan DPRD Ke sejumlah kementerian ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Proses ini memastikan agar kinerja DPRD selaras dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, dan berkolaborasi secara optimal dengan pemerintah daerah (eksekutif) Demikian Elzan.S.Marta,SE (RMF-NikBong)



















