Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Untuk mendukung percepatan pembangunan kabupaten Lebong yang maju dan berkeadilan komisi 1 DPRD kabupaten Lebong melaksanakan rapat kerja bersama sejumlah organisasi Perangkat daerah mitra kerja komisi 1 Kamis (16/7).

Rapat kerja dengan agenda pokok pembahasan ditingkat komisi terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilasanakan secara marathon bersama mitra kerja komisi 1 DPRD kabupaten Lebong diantaranya Disparpora dan dukcapil serta BKPSDM berikut Satpol PP serta Diknas rapat langsung dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD kabupaten Lebong H.Sriwijaya,SH didampingi oleh wakil ketua komisi 1 Meta Liliana dan sejumlah anggota komisi 1 lainnya.

Dijelaskan oleh Suan anggota komisi 1 asal Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah pemilihan 1 kepada awak media PortalBermano.com sesa’at usai melaksanakan rapat kerja bersama Disparpora menyebutkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA)KUA adalah dokumen yang diterbitkan sebagai peta jalan atau pedoman dalam penyusunan APBD untuk periode satu tahun kedepan yakni tahun anggaran 2027.
Selanjutnya dokumen KUA PPAS memuat Kondisi ekonomi makro daerah, Asumsi-asumsi dasar penyusunan APBD,Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.Strategi pencapaian target pembangunan.

Sementara Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)PPAS adalah dokumen perincian lanjutan dari KUA yang menetapkan skala prioritas pembangunan beserta batas pagu (plafon) maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan.
Lebih lanjut Suan menyebutkan bahwa dokumen PPAS ini merangkum anatara lain Program dan kegiatan prioritas yang akan dijalankan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk tiap program.
Ditambahkan oleh Suan bahwa KUA PPAS juga memuat sumber pendanaan yang akan digunakan, dan Alur Pembahasan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan KUA-PPAS untuk kemudian diserahkan dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kesepakatan bersama mengenai dokumen ini menjadi dasar resmi bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Demikian Suan Wakil ketua komisi 1DPRD kabupaten Lebong.
Data terhimpun Rapat kerja dengan agenda pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD tahun anggaran 2027 ditingkat komisi akan dilaksanakan selama dua hari (kamis-Jum’at) 16-17 Juli 2026 oleh 26 SKPD bersama komisi 1 dan 2 serta komisi 3 DPRD Lebong. (RMF-NikBong)
















