Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portalbermano.com–Perkara kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Oknum Guru di salah satu sekolah dasar (SD) dalam wilayah kecamatan Topos kabupaten Lebong berproses di ranah Hukum.
Sabtu 19/11/2022 Berdasarkan hasil penelusuran awak media portalbermano.com bersama dengan Kontributor wilayah kecamatan topos,terpantau bahwa dua anak korban kekerasan dengan didampingi Orang tuannya tiba di Polsek Rimbo pengadang sekira pukul 11.30 WIB untuk di mintai keterangan oleh penyidik hal ini berlangsung hingga pukul 14.30 sore.
Sepulang dari sekolah kami mengantar anak kami ke Polsek Rimbo pengadang untuk memenuhi panggilan yang disampaikan secara lisan melalui Bhabinkamtibmas kepada salah satu orang tua wali murid korban kekerasan Oknum Guru mantan kepala sekolah dasar SD negeri nomor 32 kabupaten Lebong “KB” yang juga adalah terperiksa dan terlapor pelaku penggelapan dan penyimpangan dana bantuan social bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) sa’at yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala sekolah dasar Negeri nomor 32 Lebong dimana sa’at ini perkara tersebut masih berproses di Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Sesa’at sebelum berita ini ditayangkan pada pukul 19.23 WIB Sabtu Malam awak media Portalbermano.com mencoba menghubungi Kapolsek Rimbo pengadang IPTU Hasan Basri SH melalui sambungan telpon untuk Komfirmasi terkait pemanggilan siswa dan orang tuannya,kepada awak media Portalbermano.com Kapolsek membenarkan pemanggilan dimaksud,dari hasil keterangan dari kedua korban didapat bahwa benar korban mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Guru SD 32 “KB”.kedepan kami akan memanggil saksi-saksi lain dan terduga pelaku. demikian IPTU Hasan Basri SH kapolsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu.