Redaksi Portalbermao.com
Lebong,Portalbermano.com-kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa siswa SD negeri 41 Lebong yang berlokasi di desa suka negeri kecamatan Topos kabupaten Lebong ternyata dilakukan oleh terduga Oknum guru mantan kepala sekolah SD negeri 32 Lebong Kusni Burleza yang juga adalah terduga pelaku penggelapan dan penyimpangan dana bantuan social bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) sa’at yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah SD negeri 32 yang kini masih berproses hukum di Polres Lebong,sementara kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh Kusni Burleza adalah kejadian untuk yang kesekian kalinya.
Hal ini dibuktikan dan terungkap berdasar adanya beberapa surat perjanjian perdamaian antara Kusni Burleza dengan beberapa orang wali murid yang anak mereka pernah menjadi korban kekerasan Kusni Burleza, salah satu orang tua korban adalah Rosna Handayani warga desa Sukanegri kecamatan Topos kabupaten Lebong.
Dalam surat perjanjian perdamaian dimaksud disebutkan bahwa Kusni burleza melakukan kekerasan terhadap anak dari wali murid Rosna Handayani yang peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 3 september tahun 2021 lalu.sehingga dari hal tersebut Kusni Burleza terpaksa harus menaggung semua biaya pengobatan yang timbul atas diri korban(anak dari Rosna Handayani).
Lebih lanjut disebutkan dalam surat tersebut bahwa Kusni Burleza berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan kekerasan terhadap anak didik lagi
Demikian tertera dalam perjanjian/perdamaian dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kusni burleza dengan wali murid korban dan disaksikan oleh saksi-saksi serta diketahui oleh pejabat Lurah kelurahan Topos sa’at itu Sarpin tono SP.M.Si
terkait hal diatas dibenarkan oleh camat Topos Zerly lawdy SH sa’at dikomfirmasi oleh awak media ini sesa’at sebelum berita ini ditayangkan Jum’at Malam pukul 22.25.WIB.
2 komentar