Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Polisi menangkap seorang pria yang mencuri handphone warga di wilayah Hukum Polsek Lebong Tengah,Polrews Lebong Polda Bengkulu saat korban sedang terlelap tidur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/9) dinihari sekira pukul 00.30 WIB di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti.
Adapun korban bernama Nabil Al Zaqra (17) warga Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah, IPTU Tulus Wibowo disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SS (23) warga Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning.
“Iya satu orang (tersangka) diamankan setelah melakukan pencurian hp Realme C30,” ujar Kapolsek, Rabu (11/9).
Berdasarkan keterangan, korban sempat melihat ponselnya masih ada di dekatnya sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum tidur, korban langsung memindahkan ponsel dalam keadaan dicas.
https://portalbermano.com/tepis-kabar-hoaks-bkpsdm-serahkan-surat-persetujuan-mendagri-soal-mutasi-pemkab-lebong/
Setelah itu, pelaku masuk mengendap-endap dan mengambil barang korban pelan-pelan. Diperkirakan pelaku mengambil handphone milik korban melalui celah atau lubang pada dinding rumah korban.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat handphone realme C30 warna hitam IMEI1,” kata Kapolsek.
Sementara, tersangka berinisial SS ditangkap dan terancam dibui 7 tahun. Polisi juga menyita 1 unit handphone merk Realme C30 warna hitam beserta kotaknya, dan mengamankan sebilah bambu dengan panjang sekitar 90 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Alexander)