Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong secara resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan demokrasi tingkat bawah. Melalui sebuah acara khidmat, Bupati Lebong, H.Azhari,SH.,MH., secara resmi meluncurkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di 78 desa di dalam wilayah Kabupaten Lebong. Peluncuran akbar ini menandai dimulainya proses suksesi kepemimpinan desa yang strategis, modern, dan berlandaskan hukum. Selasa (8/9).

Dalam sambutannya, Bupati Lebong H Azhari,SH.,MH, memenegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar rutinitas politik atau proses seremonial untuk memilih seorang kepala desa.Lebih dari itu, Pilkades merupakan pilar utama dan bagian penting dari perjalanan demokrasi yang posisinya paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Dari desalah kita memulai segalanya, Kita membangun sistem pemerintahan yang kuat, menghadirkan pelayanan publik yang prima, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, serta merealisasikan pembangunan yang dampak positifnya dirasakan secara langsung oleh warga. Oleh sebab itu, kualitas dari proses Pilkades ini akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa ke depan, keberlanjutan pembangunan, serta tingkat kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang,” ujar Bupati Lebong H Azhari, SH.,MH., di hadapan para undangan.
Pijakan Hukum Baru dan Konsekuensi Kerja Profesional Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026 ini dinilai memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Langkah ini diambil dengan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah paling mutakhir.
Secara khusus, landasan teknis pelaksanaan pesta demokrasi ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.Aturan lokal tersebut disesuaikan secara linier dengan regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan implementasi Undang-Undang tentang Desa beserta seluruh perubahannya.

Bupati Lebong H. Azhari,SH.,MH.,mengingatkan bahwa adanya penyesuaian regulasi baru ini membawa konsekuensi logis bagi seluruh jajaran kepanitiaan dan birokrasi yang terlibat. Penyesuaian ini menuntut semua pihak untuk bekerja dengan tingkat kecermatan yang lebih tinggi, lebih tertib administrasi, profesional, dan mutlak taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.Untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi tersebut, Bupati Lebong secara khusus menggarisbawahi tiga poin instruksi penting yang wajib menjadi perhatian bersama.
Pertama Penguatan Peran dan Netralitas BPD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut memegang posisi sentral dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Salah satu tugas krusial BPD adalah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang independen.Bupati meminta dengan tegas agar seluruh jajaran BPD menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, adil, profesional, serta menjaga netralitas secara total. Panitia yang dibentuk harus mampu berdiri di atas kepentingan masyarakat luas, tidak memihak kepada salah satu calon, dan bebas dari intervensi politik tertentu.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran BPD, Jangan sampai BPD yang seharusnya menjadi pengawal utama proses demokrasi justru terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest). Apabila ada anggota BPD yang memiliki niat atau bermaksud mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka yang bersangkutan wajib hukumnya untuk memenuhi ketentuan pengunduran diri dari keanggotaan BPD sebelum tahapan pemilihan resmi dimulai. Ini penting agar tidak ada benturan kepentingan di setiap tahapan,” tegas Bupati.
Kedua Kepatuhan Regulasi dan Kesiapan Inovasi E-Voting, Kepada Panitia Pemilihan di tingkat Kabupaten maupun tingkat Desa, diinstruksikan untuk mencermati setiap detail tahapan berdasarkan regulasi yang ada. Mulai dari tahapan krusial seperti pendataan warga dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), masa pencalonan, penelitian berkas dan verifikasi persyaratan, penetapan calon, pemungutan serta penghitungan suara, hingga tahapan pasca-pemilihan. Seluruh proses wajib terdokumentasi dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Menariknya, melalui Perbup Lebong Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah secara resmi memberikan ruang inovasi teknologi digital. Proses pemungutan suara pada Pilkades kali ini berpeluang dilakukan secara elektronik atau melalui sistem e-voting.Kendati demikian, penerapan sistem digital ini akan dilakukan secara matang, selektif, dan cermat dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan infrastruktur jaringan, kapasitas kemampuan panitia pelaksana, serta kesiapan mental masyarakat desa selaku pemilih.
“Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten akan segera bergerak melaksanakan sosialisasi masif, pelatihan teknis, serta pendampingan melekat. Kami juga menyusun standar teknis dan tata kelola penerapan Pilkades berbasis elektronik ini agar pelaksanaannya aman, efisien, dan transparan. Ingat, jangan pernah menganggap sepele tahapan sekecil apa pun. Jangan abaikan aspek administrasi, dan jangan buat keputusan tanpa dasar hukum. Kelalaian kecil bisa memicu sengketa hukum di kemudian hari,” tambah Bupati Lebong H Azhari,SH.,MH.
Ketiga Menjaga Netralitas, Keamanan, dan Persatuan Komunitas Desa, Menutup instruksinya, Bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH.,memberikan pesan penyejuk mengenai dinamika sosial di desa. Karakteristik masyarakat desa yang memiliki ikatan kekerabatan erat membuat tensi politik lokal mudah memanas jika tidak disikapi dengan bijak. Calon pemimpin boleh saja bersaing dan berbeda visi, namun mereka dan para pendukungnya sejatinya adalah tetangga dekat dan saudara satu wadah desa. Pemerintah mengimbau kepada seluruh calon Kepala Desa, tim sukses, simpatisan, panitia, jajaran perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu merawat stabilitas keamanan dan ketertiban.

Bupati Lebong H Azhari,SH.,MH.,menitipkan tiga pesan moral utama dalam menghadapi kontestasi ini Menang jangan jumawa, Pemimpin yang terpilih harus merangkul semua pihak demi kemajuan desa.
Kalah jangan kecewa berlebihan, Jadikan proses ini sebagai kontribusi kedewasaan dalam berdemokrasi.
Berbeda pilihan jangan sampai bermusuhan, Ikatan persaudaraan warga harus berada di atas segala kepentingan politik sesaat.
“Mari kita buktikan bersama-sama bahwa masyarakat di Kabupaten Lebong mampu menjalankan pesta demokrasi tingkat desa ini secara dewasa, bermartabat, aman, damai, dan penuh kekeluargaan,” ajaknya.
Apresiasi tinggi juga disampaikan oleh Bupati Lebong kepada jajaran TNI, Polri, Forkopimcam, serta instansi terkait atas dedikasi mereka dalam menyiapkan pengamanan berlapis guna menjaga kondusivitas wilayah selama tahapan Pilkades Serentak berlangsung. Peresmian Tahapan Pilkades Serentak 2026

Di akhir sambutan, Bupati menekankan kembali bahwa kesuksesan agenda besar ini merupakan tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat Lebong. Sinergi antara kepatuhan hukum, pemanfaatan teknologi secara bijak, serta integritas moral dari panitia pelaksana akan melahirkan pemimpin desa yang amanah, kompeten, dan siap membawa kemajuan nyata bagi masyarakat desa.
“Dengan memohon ridho, perlindungan, dan petunjuk dari Allah SWT, serta dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 pada 78 Desa di Kabupaten Lebong secara resmi saya nyatakan DILUNCURKAN,” ucap Bupati Lebong disambut riuh tepuk tangan dari para hadirin.
Peluncuran resmi ini menjadi tonggak awal bagi perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang modern, akuntabel, dan transparan di Bumi Swarang Patang Stumang menuju kabupaten Lebong yang Maju Berkeadilan Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan. (RMF-NikBong)



















