WAKETUM IDI dr Hamzah,MM : Kurang Perhatian Pemerintah 3 Dokter Internsip Wafat, IDI Dorong Pemerintah Beri Pertanggungjawaban.

Lebong319 Dilihat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Wakil ketua umum ikatan dokter Indonesia (IDI) dr Hamzah Hasan,MM., menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas wafatnya 3 orang dokter Internship yang sedang menjalankan tugas Program Internsip Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

WAKETUM IDI Pusat dr Hamzah Hasan MM Sa'at melantik dokter Onkologi Indonesia
WAKETUM IDI Pusat dr Hamzah Hasan MM Sa’at melantik dokter Onkologi Indonesia

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Hamzah Hasan, MM, kepada awak media PortalBermano.com melalui perpesaan Whatshapp Sabtu (4/4) lalu.

Waketum IDI Pusat dr Hamzah Hasan,MM.,sangat menyayangkan masih kurangnya perhatian dari pemerintah kepada para dokter internship,Sehingga kedepan seharusnya pemerintah dapat memberikan pertanggungjawaban dengan memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para di internsip

Ketiga dokter internsip yang wafat yaitu dokter internsip dr. Kartika Ayu Permatasari yang wafat pada 25 Februari 2026, dokter internship Rumah Sakit  Bhayangkara Denpasar batch Mei 2025, dr. Edgar Bazaliel Hartanto yang wafat pada 17 Maret 2026, Rumah Sakit Bina Bhakti Husada Rembang batch Agustus 2025 serta dokter internship RSUD Pagelaran batch Agustus 2025 yang wafat pada 26 Maret 2026.

“ Jajaran Pengurus IDI seluruh Indonesia merasa sangat prihatin atas kejadian wafatnya sejumlah di Internsip di beberapa wilayah tersebut, Mereka menjalankan tugas negara yang diwajibkan kepada mereka berdasar undang-undang,yang mana mereka diharus untuk melaksanakan tugas sebagai dr internsip sebelum praktik mandiri maupun ke jenjang spesialis berikutnya,” Jelas dr Hamzah Hasan, MM.

Waketum IDI Pusat dr Hamzah Hasan MM (ke empat dari kanan ) Sa'at menghadiri sidang Yudisial Review UU Kesehatan nomor 17/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Waketum IDI Pusat dr Hamzah Hasan MM (ke empat dari kanan ) Sa’at menghadiri sidang Yudisial Review UU Kesehatan nomor 17/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI

Selanjutnya dr Hamzah Hasan,MM., juga mengatakan bahwa ia yang pernah menjadi Ketua Komite Internsip dan pernah meminta agar bantuan hidup terhadap para dokter internsip dapat ditingkatkan supaya kesejahteraan mereka dapat lebih baik..

“Priode awal dulu rekan rekan dr internsip mendapat bantuan biaya Rp1,5 juta setiap bulannya lalu kita perjuangkan untuk ditambah menjadi Rp2,5 juta. Kemudian Kita ajukan lagi Rp10 juta, tapi hanya dipenuhi Rp3 juta lebih dan itu hingga sekarang,” Sebut dr.Hamzah Hasan,MM.

Dr.Hamzah Hasan,MM.,  juga menegaskan semua itu diperjuangkan untuk memenuhi kesejahteraan dokter internsip, seperti makan, biaya sewa rumah apabila tidak disediakan, hingga biaya ansuransi  Kesehatan mereka yang masih ditanggung sendiri.

“Seharusnya dalam melakukan tugas negara, semua ditanggung oleh negara, termasuk masalah kesehatan. Paling tidak ansuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) harus dibayarkan pemerintah,” tegas dr Hamza Hasan,MM,

Waketum IDI Pusat dr Hamzah Hasan MM (tengah) diapit personil AL Amerika Serikat diatas kapal USNS Mercy
Waketum IDI Pusat dr Hamzah Hasan MM (tengah) diapit personil AL Amerika Serikat diatas kapal USNS Mercy

Selain itu, dr.Hamzah Hasan,MM., juga menyoroti dari sisi tanggung jawab pemerintah mengenai penyakit campak yang menular, yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi dan pola hidup sehat, dan itu merupakan tugas pemerintah.

“Nampaknya pemerintah gagal. Walaupun dikatakan imunisasi itu berhasil dan segala macam, namun dengan kejadian seperti itu, pemerintah gagal dan artinya itu hanya di atas kertas (capaian imunisasi),” Sorot dr.Hamzah Hasan,MM.

Lebih lanjut dr.Hamzah Hasan,MM., juga sangat menyayangkan penyakit campak merenggut nyawa rekan rekan dokter internsip, karena mereka yang langsung bersentuhan dengan pasien yang memiliki penyakit tersebut.

“Ditambah beban kerja yang meningkat, jadi persoalannya sangat kompleks. Belum lagi kesejahteraan mereka minim, jaminan kesehatan mereka juga tidak terjamin. Itulah yang diabaikan, padahal itu tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.

dr Hamzah Hasan, MM, menyebutkan jika tenaga medis meninggal akibat penyakit menular yang bisa dicegah, ada kemungkinan pemerintah dapat dianggap memiliki tanggung jawab.

“Pemerintah memiliki kewajiban, seperti yang pertama, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan penyakit menular dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan,” Terang dr Hamzah Hasan,MM.

Pemerintah harus memastikan fasilitas kesehatan memiliki standar keamanan yang memadai untuk melindungi tenaga medis dan pasien.

Pemerintah juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis yang berisiko terpapar penyakit menular. Terakhir, harus edukasi masyarakat tentang cara pencegahan penyakit menular dan pentingnya vaksinasi.

Pengendalian dan Isolasi Pasien Penyakit Campak harus di penuhi disetiap Rumah Sakit

Kembali ditegaskan oleh dr Hamzah Hasan,MM. jika pemerintah gagal memenuhi kewajiban-kewajiban itu, maka dapat dianggap pemerintah memiliki tanggung jawab atas kematian tenaga medis yang disebabkan oleh penyakit menular yang bisa dicegah.

Meskipun demikian dr Hamzah Hasan juga mengingatkan setiap kasus harus diinvestigasi secara terpisah dan objektif untuk menentukan apakah pemerintah memiliki tanggung jawab atau tidak, seperti beberapa faktor berikut.

Pertama, apakah pemerintah telah melakukan upaya yang memadai untuk mengendalikan penyakit menular.

Kedua, apakah fasilitas kesehatan telah memiliki standar keamanan yang memadai

ketiga, apakah tenaga medis telah menerima APD yang memadai dan terakhir, apakah masyarakat telah diinformasikan tentang cara pencegahan penyakit menular. Demikian Wakil Ketua Umum IDI Pusat dr Hamzah Hasan,MM., Yang juga pernah menjabat ketua komite internsip dokter indonesia (KIDI) provinsi Bengkulu. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *