Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemkab Lebong.

Image
Para peserta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Ligkungan Pemkab Lebong
Para peserta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Ligkungan Pemkab Lebong

Pewarta: Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Lebong.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *