Waspada Mafia Tanah: Belajar dari Kasus Nyata di Kabupaten Lebong

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com –  Mafia tanah bukanlah isu abstrak. Ia nyata, hidup, dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun negara. Di Kabupaten Lebong, beberapa kasus menegaskan bahwa praktik mafia tanah telah merampas hak masyarakat dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pada tahun 2023, kasus PLTA KHE menyeruak ke publik. Sengketa lahan yang dipicu oleh klaim tanah berlapis menyingkap bagaimana oknum mafia tanah mampu bermain di celah hukum dan ketidaktahuan masyarakat. Tidak berhenti di sana, di Desa Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, terungkap penyalahgunaan 12 sertipikat tanah oleh oknum mafia tanah. Sertipikat yang semestinya menjadi alat perlindungan, justru disalahgunakan oknum untuk kepentingan sepihak. Kasus ini tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme hukum.

Melihat kenyataan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri, Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Adi Fahriadi Ritonga, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus mafia tanah.

“Mafia tanah hanya bisa bekerja ketika masyarakat lengah. Mereka masuk dengan janji kemudahan, menawarkan jalan pintas, dan sering menggunakan dokumen palsu. Jika masyarakat tidak kritis, maka mereka yang akan menjadi korban pertama,” tegas Adi.

Bagaimana Masyarakat Bisa Mengenali Mafia Tanah?

Menurut Adi, ada beberapa ciri yang patut diwaspadai:

Mereka biasanya menawarkan proses jual-beli tanah, padahal bukan dia pemilik tanahnya.

Memalsukan dokumen atau surat tanah yang resmi, dengan berbagai cara atau tidak sesuai dengan data resmi.

Menyerobot tanah yang tidak dikuasai pemilik nya dan membuat surat Palsu kemudian dijual ke pihak lain.

Melakukan transaksi tanpa saksi pejabat berwenang, atau menghindari notaris dan PPAT.

Meminta masyarakat untuk percaya begitu saja tanpa proses verifikasi di BPN.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terindikasi menjadi korban oknum Mafia Tanah?

Jika masyarakat merasa tanahnya bermasalah atau dicatut oleh oknum, langkah yang harus segera dilakukan adalah:

Laporkan segera ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong untuk dilakukan pengecekan data dan validasi dokumen.

Hindari konfrontasi langsung dengan pihak yang diduga mafia tanah, karena seringkali mereka berjejaring dan menggunakan cara intimidatif.

Bawa bukti lengkap, baik berupa sertipikat, surat tanah, maupun saksi-saksi, untuk memperkuat laporan.

Koordinasikan dengan aparat penegak hukum agar tindakan hukum dapat dilakukan secara cepat.

Mengapa Kesadaran Masyarakat Penting?

Kasus demi kasus di Kabupaten Lebong menunjukkan bahwa mafia tanah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan wibawa hukum negara. Sertipikat tanah yang semestinya menjadi instrumen kepastian hukum bisa disalahgunakan jika masyarakat tidak memahami cara melindungi haknya.

Adi menegaskan, peran masyarakat sangat penting: “Melindungi tanah bukan hanya dengan sertipikat, tetapi juga dengan kesadaran. Jangan mudah percaya pada tawaran jalan pintas. Ikuti prosedur resmi di BPN, itu adalah pagar pertama melawan mafia tanah.”

Refleksi: Jalan Bersama Melawan Mafia Tanah

Mafia tanah adalah oknum yang harus kita berantas bersama. Kasus PLTA KHE dan disalahgunakannya  12 sertipikat masyarakat oleh oknum di Turan Lalang, harus menjadi pelajaran bersama.

Masyarakat tidak boleh lagi memandang kantor pertanahan sebagai penghalang, tetapi sebagai pelindung. Negara hadir melalui ATR/BPN untuk memastikan hak atas tanah terjamin secara sah. Namun, keberhasilan melawan mafia tanah tidak akan terjadi hanya dengan aparat. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, keberanian melapor, dan kedisiplinan untuk mengikuti prosedur hukum.

Karena sesungguhnya, melawan mafia tanah bukan hanya tentang menjaga sebidang lahan. Itu adalah perjuangan menjaga martabat, ruang hidup, dan warisan generasi mendatang. Demikian Adi Fahriadi Ritonga, S.H., (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan