Pemdes Di Nilai Lamban, Puluhan Desa Terancam Tak Bisa Cairkan DD dan ADD

Headline, Kabar Desa, Lebong1818 Dilihat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Sebanyak 27 dari 93 desa terancam tak bisa mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama. Pemkab meminta desa-desa tersebut segera mengajukan pencairan. Sebab, batas akhir pengajuan hingga 28 Februari mendatang.

“Jika terlambat tidak bisa mencairkan,’’ tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto.

Penyaluran DD dan ADD dibagi dua tahap. Yakni, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Dari 93 desa masih 27 desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD. Sedangkan, sebanyak 66 desa telah proses mencairkan.

‘’Penyaluran DD ini karena dari pusat, maka proses di KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara),’’ jelasnya.

Ia mengatakan, proses pencairan DD dan ADD tahap I ditunggu paling lambat akhir bulan Februari 2024 ini. “Kami tunggu paling lambat 28 Februari untuk segera diselesaikan. Saya minta tanggal itu sudah sampai di tingkat KPPN. Berarti, rekomendasi Pemda itu diharapkan tanggal 25 Februari ke bawah,” demikian Reko.

Adapun 27 desa belum pengajuan DD dan ADD:

  1. Gandung
  2. ⁠Nangai Amen
  3. ⁠Ladang Palembang
  4. Kampung Dalam
  5. Kampung Muara Aman
  6. Gandung Baru
  7. Tik Tebing
  8. Blau
  9. Tanjung Bungai I
  10. Pagar Agung
  11. Danau Liang
  12. Suka Sari
  13. Manai Blau
  14. Talang Ratau
  15. Bioa Sengok
  16. Tik Kuto
  17. Teluk Dien
  18. Bajok
  19. Suka Bumi
  20. Gunung Alam
  21. Embong
  22. Embong I
  23. Pangkalan
  24. Ketenong I
  25. Ketenong Jaya
  26. Air Kopras
  27. Bioa Putiak

(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *