Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Untuk ke sekian kalinya Beredar Fake Account (Akun Bodong) mengunakan Nama Dan Fhoto PLT kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) kabupaten Lebong Reko Haryanto. Kamis (1/1/2026).
Dampak buruk dan sangat merugikan dengan adanya akun media social (Fake account) yang menggunakan nama dan fhoto Plt kepala BKPSDM kabupaten Lebong tersebut antara lain menebarkan informasi sesat dan menyesatkan serta menipu dengan cara menjanjikan jabatan dengan menyebut berkaitan dengan rencana mutasi yang akhirnya meminta sejumlah uang atau hal lainnya yang sesungguhnya tidak benar.

Hal ini dibenarkan oleh Plt kepala BKPSDM kabupaten Lebong Reko Haryanto sa’at dihubungi oleh awak media PortalBermano.com melalui sambungan telepon sebelum berita ini naik tayang.
“ Ya benar ada dan beredar akun Medsos yang menggunakan nama dan fhoto saya berserta indentitas jabatan dan menghubungi banyak orang seakan akan hal tersebut adalah saya, dengan meminta dan menjanjikan hal yang berhubungan dengan jabatan serta lainnya, untuk itu saya pastikan bahwa itu bukan saya,”Tegas Reko Haryanto.

Kepada awak media PortalBermano.com Reko Haryanto meminta untuk disampaikan kepada masyarakat apabilah mendapatkan informasi atau pesan dari akun Medsos yang mengatasnamakan Reko Haryanto dan dengan menggunakan fhoto dirinya untuk tidak mengindahkan atau memenuhi serta mengabaikan apapun permintaannya guna menghindarkan masyarakat dari mengalami kerugian, jika memang Urgent berkaitan dengan tugas kedinasan maka masyarakat dapat langsung menghubungi dirinya di Kantor BKPSDM.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengindahkan dan memenuhi serta sekaligus mengabaikan segala sesuatu yang disampaikan dan diminta oleh akun Medsos yang menggunakan nama dan jabatan serta fhoto diri saya,karena itu saya pastikan itu adalah bukan saya.” Ujar Reko Haryanto.
Dari berbagai sumber, merujuk pada situasi di mana identitas, foto, atau informasi lain milik seorang pejabat digunakan secara tidak sah oleh orang lain di platform media sosial. Ini seringkali dilakukan untuk tujuan penipuan (scamming), menyebarkan informasi palsu, atau merusak reputasi pejabat tersebut.
Tindakan yang dapat Dilakukan, Jika Anda menemukan atau menjadi korban situasi ini hendaknya jangan berinteraksi dengan akun tersebut, Jangan membalas pesan, mengklik tautan, atau memberikan informasi pribadi kepada akun palsu tersebut.
Laporkan Akun dimaksud, Gunakan fitur pelaporan di platform media sosial yang bersangkutan (misalnya, Pusat Bantuan Facebook, Pusat Bantuan Instagram, atau Pusat Bantuan Twitter/X) untuk melaporkan akun tersebut sebagai penipuan atau peniruan identitas.
Informasikan Pejabat Terkait, Beri tahu pejabat yang bersangkutan atau tim komunikasinya melalui saluran resmi mereka (website resmi, akun media sosial terverifikasi lainnya) mengenai adanya akun palsu tersebut.
Laporkan ke Pihak Berwajib, Anda dapat mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, seperti Polri atau unit Siber (Patroli Siber Polri), karena ini termasuk tindak pidana penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Edukasi Orang Lain, Bagikan informasi mengenai akun palsu tersebut kepada teman dan keluarga untuk mencegah mereka menjadi korban.
Penting untuk Diketahui, Akun pejabat yang asli biasanya memiliki tanda centang verifikasi (verified badge) di samping nama mereka di platform media sosial populer.
Pejabat atau lembaga pemerintah tidak akan meminta uang, data pribadi, atau informasi sensitif lainnya melalui pesan langsung di media social.
Menjaga kewaspadaan digital sangat penting untuk menghindari penipuan semacam ini. (Red) (RMF-NikBong)














