Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Menyikapi terjadi efisiensi anggaran yang terjadi secara nasional di berbagai sector, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai cara seperti optimalisasi retribusi dari sektor lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lebong provinsi Bengkulu Indra Gunawan,SPi.,MSi., melalui Kepala Bidang PSLB3PK, A.REPI,S.kom, kepada awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Selasa (20/1).
Disampaikan oleh A. Repi,S.Kom untuk tahun 2025 pihaknya menyumbang Ratusan juta rupiah pendapatan asli daeah melalui Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Dengan rincian pendapatan restribusi pelayanan Persampahan/kebersihan target 24.000.000 /tahun tercapai 26.475.000 melebihi target 2.475.000.
Sementara Retribusi pemanfaatan aset daerah ( sewa kendaraan dump truk sampah) sebanyak 2 unit senilai 216.000.000 /tahun tercapai 216.000.000, Seluruh target pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Lingkugan Hidup( DLH) 2025 sebesar 240.000.000, Tercapai 242.475.000. Jelas A. Repi,S.Kom.
Lebih lanjut A.Repi.S.Kom menjelaskan bahwa banyak sector pada dinas lingkungan hidup yang apabila didukung oleh anggaran, pendapatan tersebut akan jauh lebih tinggi.
Contohnya biaya pengujian sampel di laboratorium lingkungan dan pengelolaan sampah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ini adalah sumber PAD terbesar di DLH. Layanan ini meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari perumahan, tempat usaha, hingga pasar ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Retribusi Penyedotan Kakus/Tinja: Layanan pengurasan tangki septik (septic tank) oleh pemerintah daerah yang dikelola oleh DLH atau UPTD terkait, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Retribusi Laboratorium Lingkungan, Layanan pengujian kualitas air, udara, tanah, dan limbah (baku mutu) yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan DLH. Ini digunakan oleh perusahaan atau badan hukum untuk memonitor dampak lingkungan.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Meliputi penyewaan alat-alat berat, kendaraan pengangkut sampah, atau pemakaian sarana prasarana lain milik DLH.
Retribusi Pelayanan Penjualan Bibit Tanaman, Beberapa DLH menyediakan penjualan bibit tanaman yang berasal dari taman bibit atau pembibitan daerah.
Lebih rinci A.Repi menyampaikan Contoh Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Realisasi PAD dari layanan sampah di tingkat kabupaten/kota sering kali mencapai angka miliaran rupiah, seperti yang tercatat di Tabalong dan Bengkulu, di mana retribusi persampahan menjadi komponen utama pendapatan.
Dasar Hukum
Setiap retribusi yang dipungut wajib berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) daerahnya dan mendanai pembangunan serta pelayanan publik.
Strategi Umum Peningkatan PAD oleh DLH antara lain :
-Optimalisasi Retribusi Lingkungan: Memanfaatkan sumber-sumber pendapatan dari kegiatan lingkungan seperti retribusi pengujian sampel laboratorium bagi pelaku usaha, retribusi pengelolaan sampah, dan sumber lainnya yang terkait lingkungan.
-Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Menerapkan kebijakan untuk memperdalam penerimaan (intensifikasi) dan memperluas cakupan penerimaan (ekstensifikasi) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
-Kerja Sama Sinergis, Berkolaborasi dengan swasta atau LSM dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi lingkungan,
-Perbaikan Manajemen, Membenahi sistem pengelolaan penerimaan daerah agar lebih efektif dan efisien.
Contoh Kasus :
DLH Rokan Hilir, Bertujuan meningkatkan retribusi laboratorium lingkungan hingga Rp400 juta setelah lulus akreditasi, mengoptimalkan biaya pengujian sampel dari pelaku usaha, DLH Kota Bengkulu, Berhasil meraih realisasi PAD dari sektor sampah yang signifikan, terus berupaya mencapai target lebih tinggi, DLH Lombok Timur, Menargetkan PAD dari sampah dengan menggerakkan semua sumber daya untuk mencapai target Rp1,9 miliar.
Tujuan Akhir : Peningkatan PAD ini bertujuan memberikan ruang otonomi daerah untuk membiayai pembangunan lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan memperbaiki infrastruktur daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demikian A.Repi,S.Kom. (RMF-NikBong)














