Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Kacau,,, ! Bukan hanya DPA RSUD yang bermasalah dimana terdapat ratusan juta anggaran diduga “Bodong” sa’at ini public kabupaten Lebong dihebohkan oleh beredar kabar miliaran anggaran konstruksi (Belanja Modal) pada dinas Pekerjaan Umum Penatan Ruang dan Perhubungan (D,PUPR-Hub) Lebong bidang Bina Marga dan Cipta Karya salah rekening, dimana seharusnya masuk dalam rekening Konstruksi (Belanja modal) tetapi justru Masuk rekening Barang /jasa.

Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diterima awak media PortalBermano.com yang menyebutkan bahwa puluhan miliar anggaran konstruksi (Belanja modal) pada dinas PUPR-Hub Lebong bermasalah (salah rekening)
“Diperkitrakan puluhan miliar anggaran konstruksi (belanja modal) masuk ke rekening barang/jasa (belanja barang) sehingga banyak kegiatan konstruksi (Belanja modal) tidak bisa dilaksanakan.”Ujar sumber yang tidak ingin ditulis namanya.
Berdasarkan data dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun awak media PortalBermano.com Salah input anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari human error, kelemahan teknis sistem, hingga masalah prosedural.
Berdasarkan analisis berbagai kendala pengelolaan anggaran daerah, berikut adalah penyebab utama salah input anggaran pada DPA.
Faktor Manusia (Human Error),Kurang Fokus/Ketelitian, Kesalahan akibat kelelahan atau kurang teliti saat memasukkan angka, seperti kelebihan atau kekurangan angka nol (misalnya, input Rp100 juta tertulis Rp1 miliar), atau salah input nominal.
Kurangnya Pemahaman, Pejabat pengelola keuangan, seperti PPTK atau PPK, kurang memahami teknik pengelolaan keuangan dan struktur APBD, sehingga salah dalam menempatkan rincian objek belanja.
Proses Rutin Otomatis, Melakukan entri data secara otomatis tanpa memeriksa detail, terutama saat dikejar tenggat waktu (deadline) yang ketat.
Faktor Prosedural dan Perencanaan,Perubahan Rincian pada Tahap Akhir, Perubahan uraian rincian objek belanja, volume, atau harga satuan yang tidak diperbarui secara benar pada sistem.
Keterlambatan Penyusunan Anggaran, Terlambatnya penetapan Perda APBD menyebabkan proses penyusunan DPA terburu-buru, sehingga meningkatkan risiko kesalahan entri data.
Lemahnya Rekonsiliasi Data, Tidak adanya pencocokan ulang (rekonsiliasi) antara data RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) fisik dengan data yang diinput ke dalam aplikasi SIPD/SAKTI.
Faktor Sistem dan Teknis Aplikasi,Gangguan Aplikasi Anggaran, Masalah teknis pada aplikasi seperti SIPD atau SAKTI, termasuk error pada modul anggaran yang menyebabkan data tidak tersimpan dengan benar.Ketidaksesuaian Sistem, Adanya ketidaksesuaian antara struktur bagan akun standar (BAS) di sistem dengan perencanaan yang direncanakan.
Dari berbagai hasil analisa diatas menunjukkkan betapa rancunya pengelolaaan keuangan pada pemerintah daerah kabupaten Lebong sehingga semua pihak terutama aparat penegak hukum (APH) sangat patut untuk memantau/monitor kemungkinan terjadinya penyimpangan pada penggunaan anggaran di jajaran pemerintah kabupaten Lebong tahun 2026.
Dikomfirmasi kepada salah satu pejabat penting pada dinas PUP-R-HUB Lebong dirinya tidak menampik akan Informasi tersebut.
Benar ada salah input anggaran kegiatan konstruksi (Belanja modal ) terutama di bidang Bina marga dan cipta karya yang bernilai puluhan miliar ke rekening Barang/jasa.
Sehingga banyak kegiatan diantaranya Rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ujar Sumber ini seraya berpesan agar namanya tidak ditulis.
Dapat disimpulkan tugas, wewenang, dan fungsi (Tusi) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum mencetak/mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD diantaranya adalah melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD yang diajukan oleh Kepala SKPD/OPD, Dengan adanya peristiwa salah input ini kinerja dan TUSI TAPD kabupaten Lebong yang terdiri dari sekda sebagai ketua dan BKD serta Bappeda patut dipertanyakan. (RMF-NikBong)















