Antisipasi Karhutla, Bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH., Tegaskan Larangan Total Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan agar tidak melakukan aktivitas pembersihan atau pembukaan lahan dengan media api. Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Swarang Patang Stumang.

Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., melalui kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Saprul SE., menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang total pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian apa pun.

“Kami meminta seluruh camat, kepala desa (kades), dan lurah di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jangan ada kelalaian, karena sebagian besar wilayah kita berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Bukit Barisan,” ujar Saprul.

Selanjutnya Saprul menjelaskan bahwa menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkab Lebong bersama sejumlah puhak terkait telah menyepakati sejumlah poin penting penanganan karhutla di lapangan

Larangan tanpa pengecualian, Aktivitas membakar semak belukar, sisa panen, atau penyiapan lahan perkebunan dilarang total, termasuk alasan adat istiadat.

Sanksi hukum berat menanti, Pelaku yang sengaja maupun lalai memicu karhutla akan langsung dijerat sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.

Optimalisasi posko desa, Setiap desa diminta aktif memantau kemunculan titik panas (hotspot) dan segera melapor ke petugas pemadam kebakaran atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jika ditemukan titik api.

Saprul juga menambahkan bahwa pencegahan dini jauh lebih utama daripada memadamkan api yang sudah meluas.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keselamatan seluruh warga Kabupaten Lebong. Demikian Saprul SE. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan