Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH.Instruksikan Kepala OPD Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan LKPD dari BPK.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., telah menegaskan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi yang disampaikan ini menjadi syarat mutlak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.

“Perhatian para Kepala OPD utk segera d tindak lanjuti hasil Pemeriksaan LKPD dari BPK tsb.” Tulis Azhari Dalam sebuah Percakapan yang berhasil dihimpun awak media PortalBermano.com Rabu (23/6) malam sekira Pukul 20.55.WIB.

Berikut antara lain beberapa poin penegasan dan langkah yang diinstruksikan terkait tindak lanjut hasil audit, Penyelesaian Administrasi dan Pengembalian,  kepada kepala OPD yang berkaitan dengan temuan BPK diwajibkan untuk kooperatif, melengkapi dokumen administrasi, serta menindaklanjuti rekomendasi termasuk pengembalian dana jika terdapat temuan kelebihan bayar.

Selanjutnya waktu Penyelesaian Ketat, Selama masa audit hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, seluruh kepala OPD dan bendahara diinstruksikan untuk proaktif dan tidak meninggalkan tempat agar temuan dapat segera dituntaskan.

Dampak opini WTP, Bupati Azhari menekankan bahwa penyelesaian temuan ini sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lebong serta opini WTP dari BPK. Meskipun Kabupaten Lebong sukses mempertahankan predikat WTP pada audit BPK sebelumnya, setiap temuan minor tetap harus diselesaikan dan dievaluasi secara menyeluruh.

Sanksi tegas, Apabila OPD terkait tidak serius atau mengabaikan tindak lanjut temuan tersebut, penyelesaiannya berpotensi untuk dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sebagai langkah tindakan tegas pemerintah daerah

“Perhatian  para Kepala OPD untuk segera di tindak lanjuti hasil Pemeriksaan LKPD dari BPK tersebut.” Demikian H,Azhari,SH.,MH., Bupati Lebong.

Dari Berbagai sumber diketahui bahwa Tindak lanjut temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah proses wajib di mana pemerintah daerah harus menyelesaikan koreksi, perbaikan sistem, atau pengembalian kerugian negara berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *