Dimana pihak Satreskrim Polres Lebong Sabtu (25/3) sekira pukul 00.15 WIB telah berhasil ungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah Umur di salah satu hotel “LGP” milik mantan pejabat Lebong.
“Selanjutnya juga instasi terkait atau OPD terkait harus juga giat dalam pelaksanaan program kegiatannya seperti Dinas DP3APP dan KB dengan melakukan pembinaan,” ucapnya.
Dia juga menyarankan, DPM-PTSP kabupaten Lebong untuk melakukan evaluasi izin operasional hotel dimaksud. Termasuk menyarankan bagian pendapatan untuk mengevaluasi retribusi dan pajak hotel tersebut.
Sebab, KNPI di bidang kepemudaan sangat menyayangkan adanya transaksi dan eksploitasi seksual dengan korban anak dibawah umur.
” Evaluasi Izin Hotel dan Pemungutan restribusi serta kepatuhan pajak, crosscek sejauh mana Pajak perhotelan tersebut,” demikian Tono.(Alexander)















1 komentar