Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong menyoroti meningkatnya potensi sengketa waris yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Persoalan ini kerap memicu konflik berkepanjangan antar anggota keluarga, bahkan berujung pada perpecahan dan gugatan hukum.

“Banyak keluarga yang hancur karena pembagian warisan tidak jelas, khususnya dalam hal kepemilikan tanah,” ujar Tabri,S.Sos., melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten LebongRiduan, S.H.
Menurutnya, sengketa waris tanah sering berawal dari ketidaksepahaman kecil—seperti siapa yang berhak menguasai atau mendaftarkan tanah warisan—namun berkembang menjadi perkara hukum yang panjang dan rumit.
Faktor penyebab utamanya meliputi tidak adanya dokumen pembagian waris yang sah, lemahnya komunikasi antar ahli waris, serta kurangnya pemahaman terhadap aturan pertanahan dan hukum waris.
“Begitu tidak ada kesepakatan, persoalan waris biasanya berlanjut ke ranah hukum. Prosesnya memakan waktu lama, menguras tenaga dan biaya, sementara tanah yang disengketakan menjadi terbengkalai,” jelas Riduan.
Tanah warisan yang menjadi objek sengketa sering kali tidak dapat dimanfaatkan secara produktif, karena status kepemilikan masih menggantung. Akibatnya, aset keluarga justru menjadi sumber kerugian, bukan manfaat.
Untuk mencegah hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mengimbau masyarakat agar menata administrasi warisan tanah secara tertib dan sah, seperti melalui pembuatan akta pembagian waris atau surat wasiat di hadapan pejabat berwenang.
Riduan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antar ahli waris agar tidak terjadi salah tafsir terhadap hak masing-masing.
Sebagai upaya penyelesaian secara damai dan tertib hukum, pihaknay membuka layanan mediasi pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang menghadapi sengketa kepemilikan tanah, termasuk sengketa warisan.
“Namun, masyarakat perlu memahami bahwa proses mediasi di Kantor Pertanahan tidak bisa dilakukan secara spontan. Harus melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Riduan, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.
Selain Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, penyelesaian sengketa waris tanah juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur pembagian waris dan hak kepemilikan atas tanah secara adil.
“Sengketa warisan tanah dapat dihindari jika masyarakat terbuka dan taat hukum. Warisan bukan sekadar harta, tapi amanah untuk menjaga keharmonisan keluarga.” tutupnya. (RMF-NikBong)

















