BPN Lebong : SKT Bukan Hasil Ukur Kadastral, Ini Faktanya !

Pewarta  : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Masih banyak masyarakat yang mengira ukuran tanah dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa atau kecamatan sudah bersifat final. Padahal, anggapan itu keliru dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman saat tanah diukur ulang secara resmi.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan,ATR/BPN kabupaten Lebong Mustal Visi, S.Tr,
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan,ATR/BPN kabupaten Lebong Mustal Visi, S.Tr,

Hal ini disampaikan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Lebong melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mustal Visi, S.Tr,

“Ukuran dalam SKT bukan hasil pengukuran geodetik. Itu hanya perkiraan berdasar panjang kali lebar, klaim pemilik, keterangan saksi, atau batas alam seperti parit, pohon, atau jalan,” tegas Mustal Visi, S.Tr,

Dijelaskan oleh Mustal Visi, S.Tr., bahwa banyak warga belum memahami bahwa SKT bersifat administratif semata.

“SKT itu bukan dokumen final dalam hal kepemilikan tanah. Tidak bisa dijadikan acuan pasti untuk posisi atau luas bidang tanah. Jadi wajar jika hasil pengukuran ulang dari BPN berbeda. Justru di situlah letak keakuratannya,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Mustal Visi, S.Tr., Pengukuran oleh BPN dilakukan berdasarkan kaidah pengukuran dan pemetaan kadastral, yakni proses teknis yang diatur dalam Peraturan Meneteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 6 sampai Pasal 11. Proses ini menggunakan alat modern seperti GPS Geodetik dan Total Station, yang mengedepankan presisi dan validitas hukum.

Namun tantangan di lapangan masih terjadi. Banyak warga belum memasang patok saat kami datang. Bahkan formulir persetujuan tanda batas belum diisi. Padahal, ini adalah syarat utama sebelum pengukuran bisa dilakukan.

Masih menurut Mustal Visi, S.Tr., Visi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2), pemasangan tanda batas hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berbatasan dan berkepentingan. Kemudian, Pasal 14 menegaskan bahwa tanda batas :

Dipasang oleh pemilik atau kuasanya, Atas persetujuan tetangga berbatasan, Dan harus dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Tanda Batas.

“Sebelum PBT kami terbitkan, kami melakukan pengambilan data fisik lapangan yang kami tuang dalam Gambar Ukur (GU). Setelah GU selesai, baru kami melakukan kegiatan pemetaan. Jadi, pekerjaan pengukuran ini bukan kerja instan seperti yang dikira pemohon,” jelas Mustal Visi.S.Tr

Produk yang terbitkan pihaknya dari permohonan pengukuran adalah Peta Bidang Tanah (PBT) yang kemudian akan menjadi Surat Ukur (SU) yang terdapat di dalam sertipikat tanah. Namun Mustal Visi. S.Tr menegaskan bahwa penerbitan PBT bukanlah proses instan.

Namun proses ini, kata Visi, sering terhambat bukan karena teknis internal, melainkan karena kurangnya kesiapan masyarakat.

“Artinya butuh proses. Dan proses ini tidak bisa jalan kalau pemohon sendiri tidak melengkapi syarat—terutama mengisi formulir persetujuan tanda batas,” sebutnya.

Mustal Visi.S.Tr., menyoroti ironi yang sering terjadi di lapangan.

“Masyarakat ingin pengukuran cepat selesai, tapi dokumennya belum siap. Tidak ada patok, tidak ada persetujuan tanda batas tanah. Tapi kalau lama, kami yang disalahkan,” tukasnya.

Mustal Visi.S.Tr., menekankan pentingnya kesadaran warga terhadap akurasi data pertanahan.

“Banyak yang lupa: ukuran tanah bukan sekadar angka. Ini menyangkut dasar kepemilikan yang sah. Bila tak akurat, bisa timbul konflik antarwarga, antar keluarga, bahkan antargenerasi.” tukasnya

SKT bukan peta. Bukan ukuran resmi. Bukan jaminan akurasi. Maka, jangan salah kaprah. Ukuran tanah bisa berubah, tapi kebenaran harus ditegakkan. Karena dalam urusan tanah, satu meter pun bisa jadi soal besar, Demikian Mustal Visi.S.Tr (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan